Pengeroyok Perwira TNI di Ciracas Terancam 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Polisi sudah menangkap kelima juru parkir yang menganiaya dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. Kelima tersangka pengeroyokan tersebut adalah AP, HP, D IH, SR alias S. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. "Äncaman hukumannya 5 tahun (penjara)," jelas Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12). Jumpa pers ini dihadiri Kapendam Jaya. Argo menyatakan, jeratan hukum itu berdasar peran para tersangka dalam mengeroyok korban yang merupakan perwira TNI AL dan anggota Paspampres. "AP pegang tangan korban. HP dorong korban, D dia tarik korban untuk tahan dan pukul korban, IH mukul korban, SR alias S mukul korban," kata Argo. Kelima tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam rentang kurang dari dua hari. "Tim mengungkap kasus pada 12 Desember. AP ditangkap di Ciracas 09.00 WIB. Pukul 21.00 menangkap HP di Ciracas," jelas Argo. Kemudian pada Kamis (13/12) pukul 13.00 WIB polisi berhasil menangkap IH dan SR di Depok. Dan yang terakhir, D berhasil dintangkap pada Kamis (13/12) pukul 21.100 WIB. "Tersangka D sempat kabur ke Sukabumi. Dia sering nongkrong di Cawang. Lima tersangka ini kita tangkap kurang dari 2 hari," kata Argo. Pengeroyokan Terjadi Spontan Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, ada faktor psikologi massa dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Senin (10/12) di Ciracas, Jakarta Timur. "Berkaitan dengan penganiayaan ini, ada psikologi massa saat AP dan HP menganiaya korban. Tiga tersangka lain D, S dan IH melihat lalu ikut menganiaya korban," kata Harry. Harry menegaskan bahwa tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk hanyalah IH. Sementara empat lainnya dalam kondisi sadar. "Jadi yang mabuk IH, yang lain itu normal sudah kita cek. Jadi sebenarnya mereka ikut mengeroyok karena ada dorongan psikologi massa itu, mereka ikut menganiaya dengan spontan," jelas Harry. kp
Tag :

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…