Polisi Tangkap 7 WN Tiongkok Pelaku Judi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus judi online dan penyalahgunaan izin tinggal WNA. Tersangka yang terdiri dari satu perempuan dan enam orang laki-laki ini diamankan di sebuah perumahan elite di Surabaya. AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, ketujuh tersangka ini menggunakan visa kunjungan wisatanya selama dua bulan untuk mengoperasikan akun judi online. Untuk menggaet pelanggan judi online, para tersangka membuat sebuah game online. Setelah tertarik, tersangka akan mengajak pengguna game online tersebut untuk masuk ke sebuah website dan ikut bermain judi online. Tidak heran, modusnya ini mampu meraup keuntungan hingga 5.000 yuan atau sekitar Rp10 juta per harinya. Rata-rata para pelanggan judi online ini berasal dari China. Aksi ini telah mereka lakukan selama dua bulan di Surabaya dengan pertimbangan lebih aman dilancarkan. Karena menurut pengakuan mereka, judi online dilarang di negaranya. "Kasus ini terbongkar karena ada laporan dari masyarakat, ada WNA yang membeli sejumlah barang elektronik yang ternyata digunakan untuk judi ini. Bersama tim Imigrasi, ternyata mereka ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan datang ke Surabaya untuk bekerja judi online," kata Arman, kemarin. Adapun tersangka yang berhasil diamankan, kata dia, yaitu berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG. Dari ketujuh tersangka ini, paling tua berusia 35 tahun dan paling muda 19 tahun. Rata-rata tingkat pendidikan mereka adalah lulusan SMA di China. Terbongkarnya kasus judi online dan penyalahgunaan visa WNA ini, bukan menjadi akhir untuk polisi melakukan penyelidikan. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait siapa yang membawa mereka ke Indonesia. Termasuk adanya dugaan oknum atau orang Indonesia yang terlibat dalam kasus ini. "Kami masih melakukan pendalaman apakah ada orang Indonesia yang turut terlibat dari kasus ini. Lalu siapa yang membawa mereka kesini dan memberi tempat tinggal," tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tag :

Berita Terbaru

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…