Bupati Kuansing Ajukan Penundaan Pemecatan ASN Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini mengajukan surat penundaan pemberhentian pemecatan terhadap 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kita ajukan surat penundaan eksekusi kepada tiga lembaga tersebut sampai ada putusan MK terhadap gugatan uji materi yang dilakukan oleh penggugat," kata Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH, kemarin. Suryanto mengakui, sesuai surat pengajuan dari BKN belum lama ini memang eksekusi terhadap 13 orang itu diminta segera dieksekusi menjelang akhir tahun ini. Namun disatu sisi ada hak-hak ASN yang perlu juga diperjuangkan. Kata Suryanto, gugatan yang dilakukan oleh penggugat di MK iti merupakan hak ASN yang diperjuangkan. Karena para ASN itu secara hukum telah menjalani. "Dan sekarang menghadapi satu hukuman lagi yakni, hukuman sosial. Dipecat itu sama dengan menjalani hukuman namanya," kata Suryanto. Atas dasar itulah Pemkab Kuansing mengajukan surat penundaan eksekusi sampai putusan MK keluar. "Nanti kita tengok hasil keputusan MK, apakah ditolak atau diterima," ucapnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran tersebut terkait pemecatan 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (surat edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/18) lalu. Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Tanah Air. Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat itu menerangkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dengan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. Selain itu, surat tersebut berisi tentang pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, surat edaran lama dengan Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, KPK meminta ASN berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara. "Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus? dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. riu-01
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…