Kejati Jatim Buru Aset Dua Tersangka Korupsi PT Jamkrida Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini tengah memburu aset dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp6,7 miliar. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi, selain bertujuan memidanakan tersangka, pihaknya juga berupaya mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi. Saat ini, pihaknya sudah membentuk tim yang secara khusus mendata dan menginventarisir harta benda dari kedua tersangka. “Kita akan telusuri, mana aset yang itu hasil korupsi dan mana yang tidak,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jum’at (4/1/2019). Menurut Sunarta, penelusuran aset dari perkara korupsi ini juga penting sebagai antisipasi dari putusan pengadilan. Biasanya, dalam putusan hakim juga menyebutkan adanya uang pengganti dari terpidana korupsi. Jika putusan itu muncul nantinya, kejaksaan sudah memiliki aset yang dimiliki tersangka. “Kami sedapat mungkin bisa mengembalikan kerugian negara. Yang kami telusuri itu semua, baik itu aset berupa uang maupun bangunan,” terangnya. Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp1,9 miliar.Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…