Terungkapnya Prostitusi Online di Pontianak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Pontianak - Jajaran Direskrimum Polda Kalbar meringkus seorang tersangka SA (25) salah seorang mahasiswa yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online bersama dua korbannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajahmada, Pontianak. Operasi penangkapan pada Jumat 11 Januari 2019. "Terungkapnya prostitusi online berdasarkan laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka melalui media sosial, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyamaran," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan di Pontianak, Minggu 13 Januari 2019, dilansir Antara. Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, juga diamankan kedua korban, yakni berinisial LK, dan SCA, serta barang bukti uang tunai Rp3 juta, satu bungkus kondom, tiga unit handphone, dan dua unit kunci hotel di Jalan Gajahmada Pontianak. Operasi pengungkapan prostitusi online tersebut mulai Kamis (10/1/2019). Sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pelacuran yang dilakukan oleh tersangka SA melalui media sosial. "Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (11/1) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka SA menawarkan dua orang, yaitu korban LK dan SCA kepada anggota kami yang melakukan penyamaran," ungkapnya. Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan tersangka di kamar 308 lantai tiga sebuah hotel di Jalan Gajahmada dan uang diambil oleh tersangka sebesar Rp 3 juta, tuturnya. "Tersangka SA diamankan di ruang santai lantai empat sekitar pukul 20.00 WIB, sementara korban LK di kamar 308, dan SCA di kamar 306 beserta barang bukti sejumlah uang tunai Rp 3 juta bersama barang bukti kondom dan tiga unit handphone pada korban tersebut," paparnya. Ia menambahkan, tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. "Tersangka SA diancam pasal 296 KUHP tentang germo dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan," ucapnya.
Tag :

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…