Baby Shima, Ditawar Rp 80 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendarwanto, Erick Tresnadi, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyanyi cantik asal Negeri Jiran Malaysia, Baby Shima, meradang akibat pemberitaan seputar prostitusi online artis yang ditayangkan infotainment televisi swasta. Pasalnya, tayangan itu menampilkan foto dirinya dan menyebut sebagai artis berinisial BS, yang kasusnya sedang disidik Polda Jatim. Program tersebut menyebutkan inisial BS yang akan diperiksa oleh Unit Cyber Crime Polda Jawa Timur terkait pengembangan penyidikan muncikari di kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angle. Namun, saat menyebutkan inisial BS, program tersebut justru memasang foto Baby Shima. "Itulah yang bikin aku kecewa, aku geram sekali kenapa fotoku berada di situ," kata Baby Shima ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2018). Karena insiden salah pasang foto, media sosial Baby Shima pun banjir komentar warganet. Banyak yang menanyakan kebenaran inisial BS yang disebut-sebut dalam pusara kasus prostitusi online adalah dirinya. Namun yang terparah, kata Baby Shima, ada oknum yang juga mengirimkan pesan di Instagram pribadinya untuk menawar. "Aku di-DM di Instagram, katanya bisakah aku menemani dia. Ditawari juga uang Rp 80 juta," Beby Shima menjelaskan. Kerugian yang didapat Baby Shima atas kesalahan pemasangan foto artis dan model berinisial BS di program tersebut, jelas merugikannya secara moril. "Mungkin akan ada pembicaraan dari manajemen aku dengan stasiun teve yang menayangkan program itu. Yang jelas, aku harus klarifikasi masalah ini karena sudah dibicarakan oleh warga Malaysia. Itu yang bikin aku makin geram," dia menuntaskan. Sebelum persoalannya semakin melebar, penyanyi beserta manajemennya segera melakukan klarifikasi ke program tayangan dimaksud, untuk meralat pemberitaannya dan menghapus foto dirinya dari tayangan tersebut. "Saya tak ingin persoalan semakin keruh,", jelas anak ke 4 dari 6 bersaudara ini. DPO Muncikari Bertambah Penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model, kembali membuka tabir baru. Selain empat tersangka mucikari yang sudah ditahan, penyidik menemukan bukti adanya mucikari lain yang terlibat kasus ini. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, ada dua DPO mucikari lagi yang terlibat dan akan dilakukan penangkapan secepatnya. Namun dia enggan membeberkan, siapa dua DPO mucikari tersebut. "Saat ini sudah ada 4 mucikari yang kami tahan dan sudah dijadikan tersangka. Dari hasil pemeriksaan semalam, ternyata ada dua DPO mucikari lagi yang terlibat dan akan kami tangkap juga," kata Luki, Jumat (18/1). Luki menambahkan, bahwa masing-masing mucikari memiliki daftar artis. Tapi, saat ini pihaknya akan fokus membongkar jaringan bisnis prostitusi online ini dan menangkap para mucikari yang terlibat. "Kami akan fokus ke mucikari dulu. Karena ini jaringan bisnis prostitusi online yang cukup besar. Masing-masing mucikari, punya data artis sendiri-sendiri," kata dia. Artis Baru Masih kata jendral bintang dua ini, ada perkembangan artis baru yang tergabung. Namun, Luki menambahkan pihaknya masih berfokus untuk mendalami jaringan prostitusi ini hingga ke akar. "(Perkembangan artis lain) yang jelas ada, tapi kami lebih fokus kepada jaringannya," lanjut Luki. Sebelumnya, Polda Jatim baru saja menangkap satu DPO mucikari di Jakarta. Mucikari tersebut adalah perempuan berinisial W (Windy), yang langsung digelandang ke Mapolda Jatim oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1) malam. Dengan tertangkapnya Windy, maka ada 4 mucikari artis yang diamankan penyidik Polda Jatim. Sebelumnya, dua mucikari Endang Suhartini (37) alias mucikari Siska dan Tentri (28), tertangkap lebih dulu. Kemudian Fitria yang tertangkap di Jakarta, Senin (14/1/2019) malam. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. n
Tag :

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…