Direksi PT NKE Tersangka Gubeng Ambles, Nama F Lolos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, terus bertambah. Saat ini sudah enam orang ditetapkan tersangka. Termasuk satu orang dari jajaran direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) selaku kontraktor proyek basement di area RS Siloam, Surabaya. Tersangka lainnya manager di PT Saputra Karya, owner atau pemilik proyek. Namun dari 6 tersangka yang disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, ada satu nama yang misterius. Inisialnya F, yang sebelumnya disebut calon tersangka, tapi sekarang hanya berstatus saksi. ---- Di hadapan wartawan, Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan 6 orang tersangka dengan inisial. Yakni, BS (Dirut PT NKE), RW (project dari PT NKE) dan AP (manager PT NKE). Sedang dari PT Saputra Karya masing-masing RH sebagai project PT Saputra Karya, LAH (Struktur Engineering Supervisor) dan AK (supervisor). "Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1) kemarin. Luki menjelaskan penyebab amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 itu, yakni gagal teknis pembangunan MUD di lokasi proyek basement. Hal itu menyebabkan ketidakmampuan dinding penahan tanah yang dibor (Soldier Pile) sebelah timur menahan beban daya dorong atau tekanan lateral massa tanah. Penyebabnya juga karena faktor kedalaman galian basement terhadap dinding penahan tanah (Soldier Pile). "Faktor existing muka air tanah yang tinggi juga dapat mengurangi stabilitas dinding penahan, sehingga menyebabkan jalan raya di depan Bank BNI dan toko elizabeth longsor (ambles," terang jenderal bintang dua ini. Kapolda Jatim mengungkapkan penetapan enam tersangka ini merupakan dari penyidikan 41 saksi yang berkaitan pembangunan proyek basement. Pihaknya juga memperkuat dengan keterangan lima saksi ahli yaitu ahli Geoteknik forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Geoteknik forensik dari Universitas Tarumanegara, ahli manajemen kontruksi forensik dari LPJK, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya dan Labfor Mabes Polri cabang Surabaya. Sedang barang bukti yaitu surat dokumen perizinan proyek pembangunan basement dan gedung bertingkat, alat Dewatering, alat recarging, sample tahah, pompa air, Core Drill (Capping Beam dan Soldier Pile), Ground Achour dan kunci ground Achour. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan tentang tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakai bangunan jalan untuk lintas umum sehingga membahayakan dan senjaga melakukan kegiatan yang menganggu fungsi jalan," papar Luki. Misteri F Sementara itu, orang berinisial F yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada 31 Desember 2018, menjadi tanda tanya. Pasalnya, saat itu F disebut-sebut sebagai calon tersangka pada temuan awal penyidikan. Namun ternyata F tidak termasuk enam tersangka yang dirilis Kapolda. "F ini salah satu dari 40 saksi yang kami periksa terkait ablesnya Jalan Raya Gubeng," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, kemarin. Menurut dia, F memang ada di dalam dokumen perencanaan proyek pengerjaan basement yang dikerjakan PT NKE. Dan F ini dari pihak perusahaan bidang perencanaan. "Dokumen itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan awal, jadi saat ini F ini masuk dalam saksi yang kami mintai keterangan," terang dia. Tersangka bisa Bertambah Yusep membantah jika Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pernah menyebut F sebagai tersangka. "Hanya sebagai calon tersangka, jadi bukan sebagai tersangka dalam kasus ini," tandas dia. Yusep mengatakan saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Ini bisa saja bertambah menunggu penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…