Ahmad Dhani Ditahan karena Singgung Ahok?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Hendarsam, pengacara‎ Ahmad Dhani, tak terima dengan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019), yang memvonis suami Mulan Jameela dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian. Sebab majelis hakim memberikan putusan kepada Ahmad Dhani, bukan berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, penetapan vonis tersebut dirasa sebagai ajang balas dendam. Karena cuitan Ahmad Dhani soal penistaan agama, membawa Ahok dipenjara selama 2 tahun di Mako Brimob. ‎"Jadi dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada 2 korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani," ujar Hendarsam usai persidangan ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Kekecewaan Hendarsam semakin menjadi lantaran majelis hakim tidak menjelaskan secara detail ujaran kebencian seperti yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani. ‎Namun hakim langsung memutuskan vonis buat bapak 5 anak itu. Padahal pihaknya sudah menghadirkan saksi yang menyatakan Ahmad Dhani tidak bersalah. "Hakim juga secara hukum tipis sekali melihat dua saksi yang kita ajukan yang mengakui tweet tersebut dibuat oleh mereka. Sementara fakta di persidangan, Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan," ujar Hendarsam. Hendarsam melihat ada kecacatan hukum dalam kasus kliennya. "Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," kata Hendarsam.
Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…