Ahmad Dhani Ditahan karena Singgung Ahok?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Hendarsam, pengacara‎ Ahmad Dhani, tak terima dengan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019), yang memvonis suami Mulan Jameela dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian. Sebab majelis hakim memberikan putusan kepada Ahmad Dhani, bukan berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, penetapan vonis tersebut dirasa sebagai ajang balas dendam. Karena cuitan Ahmad Dhani soal penistaan agama, membawa Ahok dipenjara selama 2 tahun di Mako Brimob. ‎"Jadi dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada 2 korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani," ujar Hendarsam usai persidangan ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Kekecewaan Hendarsam semakin menjadi lantaran majelis hakim tidak menjelaskan secara detail ujaran kebencian seperti yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani. ‎Namun hakim langsung memutuskan vonis buat bapak 5 anak itu. Padahal pihaknya sudah menghadirkan saksi yang menyatakan Ahmad Dhani tidak bersalah. "Hakim juga secara hukum tipis sekali melihat dua saksi yang kita ajukan yang mengakui tweet tersebut dibuat oleh mereka. Sementara fakta di persidangan, Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan," ujar Hendarsam. Hendarsam melihat ada kecacatan hukum dalam kasus kliennya. "Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," kata Hendarsam.
Tag :

Berita Terbaru

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…