Sidang Prostitusi Artis di Surabaya

Rian Subroto, Pria yang Booking Vanessa Rp 80 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus prostitusi online yang menyalurkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Dua terdakwa mucikari Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Dalam sidang ini pula, teka-teki penggusaha yang memboking Vanessa Angel dengan tarif Rp 80 juta terungkap. ------- Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya sekitar pukul 12.30 WIB. Satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda. Tentri mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya. Sedangkan Siska menggunakan masker dan berkacamata untuk menutup mukanya dari sorotan kamera wartawan. Kedatangan dua mucikari ini menarik perhatian pengunjung PN. Namun dua Endang dan Tentri enggan menjawab pertanyaan wartawan. Siska hanya mengatakan siap menjalani persidangan. “Siap,” jawabnya lirih didampingi kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu. Ada empat Jaksa Kejati Jatim yang menyidangkan perkara ini, diantaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Endang dan Tentri secara bergantian, karena berkas keduanya dipisah. Endang dan Tentri pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rian Subroto Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, awalnya diungkap kronologi dan percakapan WhatsApp antara Endang dengan saksi lainnya untuk menyalurkan artis Vanessa Angel kepada pelanggan. Dalam dakwaannya, jaksa juga sempat menyebutkan nama salah satu pengguna layanan prostitusi online dari Vanessa. JPU menyebut laki-laki itu bernama Rian Subroto. "Awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO). Lalu Dhani menawari saksi dan mau mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan. Saksi (Rian) kemudian merasa tertarik," papar JPU. Dhani kemudian menghubungi muncikari Tentri dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa dibooking. Menanggapi permintaan ini, Tentri lantas mengajukan nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla. Tawaran Tentri ini pun disetujui oleh muncikari Dhani. Karena Tentri hanya mengenal Avriellya, ia pun lantas menghubungi muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa. "Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini," tambahnya. Dari Endang alias Siska inilah, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya. Kasus prostitusi online ini pun berakhir, setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di Hotel Vasa Jl HR Muhammad Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen. Boking di Singapura JPU Sri Rahayu dalam dakwaan juga mengungkap identitas pembooking Vanessa Angel saat melayani di Singapura. JPU menyebut, terdakwa Siska menawarkan pada pemilik nama asli Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel tersebut untuk berkencan sebanyak tiga kali, diantaranya bulan Desember 2017 di Singapura dengan seorang laki-laki bermama Ishak dengan fee sebesar Rp 20 juta. ”Kemudian pada bulan Maret 2018 di Jakarta dengan seorang laki-laki yang lupa namanya dengan fee sebesar Rp 30 juta dan Vanessa Angel mendapat tips sebesar $500 dari laki-laki tersebut. Bahwa terdakwa juga menawarkan jasa BO pada artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya,” ungkapnya. Tak Ajukan Eksepsi Menanggapi dakwan JPU, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Franky Desima Waruwu, setelah di beri kesempatan oleh hakim Anne. Usai pembacaan surat dakwaan, baik Franky Waruwu kuasa hukum ES maupun Yafet Kurniawan kuasa hukum terdakwa memutuskan tidak mengajukan jawaban atau eksepsi atas dakwaan JPU. Lantaran tidak ada eksepsi yang diberikan, Anne Russiana Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (1/4/2019) dengan menghadirkan saksi. "Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup," tegas Anne diikuti ketukan palu. Mengaku Dijebak Usai jalani sidang perdana, mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai. Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media. “Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” cetus Siska. Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini. “Nanti kita ungkap dalam persidangan,” sambungnya. Berbeda dengan Siska, Tentri hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Dia hanya menutupi wajahnya dan dengan rambutnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…