Miras Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti 50.664 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa cukai (ilegal). Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Pemusnahan barang bukti miras tanpa cukai ini dihadiri oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady; perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; aparat kepolisian dan instansi terkait. Rachmat mengatakan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 3084/Pid.sus/2018/PN.Sby. Pada putusan menyebutkan bahwa puluhan ribu botol miras itu mengandung etil alkohol atau MMAE. Sedangkan dalam hal ini Kejaksaan sebagai eksekutor. “Untuk nilainya, dari Bea dan Cukai perhitungannya beserta dengan nilai pajaknya. Jadi totalnya kurang lebih Rp 40 miliar,” kata Rachmat Supriady usai pemusnahan barang bukti miras. Rachmat menjelaskan, sebanyak 50.664 botol miras berbagai merk ini dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Alasannya, selain tanpa cukai (ilegal), Rachmat mengaku pemusnahan ini dilakukan karena kadar alkoholnya lebih dari 20 persen. “Puluhan ribu miras ini mengandung alkohol lebih dari 20 persen. Sehingga kami musnahkan,” jelasnya. Tak hanya barang bukti puluhan ribu miras ilegal, sambung Rachmat, pihaknya turut memusnahkan sejumlah handphone dan kartu simcard. Dimana barang bukti ini terkait dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak. “Puluhan ribu miras ilegal ini berasal dari Singapura. Dimana perkara ini atas nama terpidana Dian Priyanto dan Daniel Damaroy, yang putusannya tanggal 11 Februari 2019 lalu,” tegasnya. Seperti diketahui, tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018. Dalam hal ini Importir atas nama PT Golden Indah Pratama melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40“ dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.nbd/ jul
Tag :

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…