Kesaksian Vanessa Angel di Sidang Prostitusi Artis

Dipesan Bos Tambang, Ngaku Cuma Dapat Rp 35 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Rian Subroto, pengusaha yang disebut-sebut sebagai pemesan artis Vanessa Angel dengan tarif Rp 80 juta, masih menjadi sosok misterius. Semula Rian bakal dihadirkan dalam sidang kedua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta yang menawarkan jasa Vanessa, Senin (1/4/2019). Namun pria itu tak menampakkan batang hidungnya. Padahal, Vanessa sudah dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. ---------- Vanessa Angel tampak hadir menemani dua mucikari Endang Suhartini dan Tentri Novanta. Artis yang menjadi tersangka kasus penyebaran foto dan video terkait prostitusi online itu mengenakan rompi tahanan Kejari Surabaya serta masker menutupi wajahnya. Kedatangannya ini sekitar pukul 12.30 WIB dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Senin, (1/4/2019). Kedatangannya ini guna menjadi saksi dalam kasus prostitusi online yang menjerat Siska dan Tantri. Vanessa keluar dari Ruang Tahanan pada pukul 14.30 WIB, dia hanya terdiam saat ditanya terkait persiapan sidang. Sementara itu, Siska mengaku sehat dan siap menjalani sidang. Sidang tertutup tersebut, dipimpin oleh ketua hakim Anne Rosiane dan 4 JPU dari Kejati Jatim Sri Rahayu, Nurlaila, Farida Hariani dan Nouvan. Keterangan Vanessa Anggel dalam sidang lanjutan perkara prostitusi online yang menjerat empat mucikari Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen, lebih meringankan terdakwa Tentri menurut penasihat hukumnya. Ini di buktikan ketika Robert Mantinia, penasehat hukum terdakwa Tentri usai persidangan membeberkan fakta sidang yang berlangsung tertutup tersebut. "Intinya dalam fakta persidangan tadi, tidak ada foto porno (bugil) VA (Vanessa Angel) yang seperti diberitakan itu, saksi (VA) juga mengaku tidak mengenal sama sekali dengan Tentri, dan juga saksi mengatakan tidak menerima uang sebesar Rp. 80 juta, cuma Rp 35 juta," ujar Robert. Yafet Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Tentri juga mengatakan hal sama. Menurut Yafet, saksi VA tidak mengetahui dan tidak mengenal kliennya tersebut. VA hanya mengenal terdakwa ES, dan VA mengaku hanya terima uang Rp 35 juta saja dari ES. " VA ngga tahu sama Tentri, tahunya sama Endang. Dan ngga ada foto - foto porno itu. Adanya 2 foto VA pake pakaian rapi." Imbuh Yafet. Terkait untuk saksi penikmat seks, Rian Subroto (RS), akan dihadirkan atau tidak, Bilmard Bikmanto Putera, SH, tim PH Tentri mengatakan pastinya saksi tersebut harus dihadirkan, untuk pembuktian fakta sebenarnya. "Harus datang, tugas JPU yang harus menghadirkannya. Mana bisa terbukti adanya prostitusi kalau tidak dihadirkan," pungkas Bilmard Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto, Vanessa mengaku hanya menerima Rp 35 juta. “Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja. Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujar JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019). Saat ditanya terkait saksi Rian pengguna jasa Vanessa yang batal hadir, JPU Novan mengaku belum ada konfirmasi dari Rian Subroto. “Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” terangnya. Novan menyebut surat panggilan untuk Rian Subroto lantaran alamat tujuan surat kurang lengkap. "Surat panggilan untuk Rian, jadi saya tadi juga dapat informasi kemarin sempat dikirim balik karena alamatnya kurang lengkap," beber Novan. Atas dasar itu, Kejati Jatim sudah meminta agar Penyidik Polda Jatim melengkapi alamat Rian Subroto tersebut. "Jadi kita kembalikan ke penyidik untuk melengkapinya. Itu dikirim ke Lumajang," jelasnya. Sebelumnya, Polda Jatim hanya mengungkap sosok R (Rian Subroto) merupakan pengusaha tambang pasir di Lumajang yang akhirnya diperbaharui memiliki alamat asli dari Jakarta. Lantas, siapa sebenarnya Rian Subroto? n
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…