Bunuh Anak Kandung, Terdakwa Dihukum 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun pada Maria Leda Tondu. Ibu muda ini dinyatakan bersalah karena telah tega menghabisi anak kandung yang baru dia lahirkan. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding. “Saya menerima putusan ini pak hakim,” ujarnya seraya menitikkan air mata. Sementara dalam putusan hakim disebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 341 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Leda Tondu terbukti bersalah sesuai pasal 341 KUHP, menjatuhkan dengan hukuman selama 4 tahun penjara” ujar hakim Dede Suryaman. Hakim juga tidak melihat pembenaran dari perbuatan wanita asal NTT ini, yang berdalih saat dilahirkan bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia. “Hal yang memberatkan karena majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan usia terdakwa masih muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk berubah,” papar hakim Dede Surayaman. Sekedar diketahui, Maria Leda Tondu dari NTT datang ke Surabaya untuk menyembunyikan kehamilannya dengan kekasih gelapnya agar tidak diketahui orang tuanya. Namun saat melahirkan, terdakwa melakukan persalinan sendiri dan saat sang bayi lahir, terdakwa langsung menutup hidung hingga bayinya hingga meninggal dunia. Selanjutnya, setelah yakin bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan dan membuangnya di tempat sampah. Hingga akhirnya, mayat bayi tersebut ditemukan warga dan polisi.
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…