Urung Dituntut, Ahmad Dhani Mengamuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Sidang kasus ’idiot’ pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda. Hal ini dikarenakan jaksa belum siap dengan tuntutannya. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyoproyono. "Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibuka, silakan JPU membacakan tuntutannya," kata R Anton, Kamis (11/4). Singkatnya persidangan dikarenakan JPU Winarko belum siap dengan tuntutannya. Ia meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus pencemaran nama baik yang mendakwa Dhani. "Kami menyatakan bahwa putusan belum siap. Saya mohon waktu satu minggu," kata Winarko. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian meminta hakim untuk memajukan sidang lanjutan tersebut. "Sekiranya sidang digelar pada Hari Selasa (23/4)?" kata Aldwin. R Anton kemudian menyetujui permintaan Aldwin. Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (23/4). Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali. "Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya. Sementara itu, setelah persidangan sempat terjadi keributan. Keluar ruangan, Dhani nampak hendak memberikan keterangannya, namun hal itu dihalangi oleh jaksa pengawal. Saat mendekati para jurnalis yang menunggunya, Dhani ditahan oleh petugas kejaksaan dan sejumlah personel kepolisian. "Jangan ditarik, jangan ditarik, ini demokrasi, kasih dia bicara," kata salah satu kuasa hukum kepada jaksa yang menghalangi. Pergulatan itu sempat terjadi sekitar satu menit lamanya. Namun, jaksa tetap kukuh tak memberikan waktu Dhani berbicara di depan media. Alhasil ia pun dibawa masuk ke mobil tahanan. Ahmad Dhani Kamis (11/4) seharusnya bersidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 Tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…