Rekanan PT DPS Bantah Korupsi Pengadaan Kapal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Antonius Aris Saputra menolak telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa Bobby Wijanarko dan Harmawan Hatta Adam dalam pembacaan eksepsinya, di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor menilai jika kasus yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Ini dikarenakan ada upaya untuk mencari kapal pengganti seperti pembelian kapal tersebut. “Adanya upaya itu, maka kasus ini bukan menjadi ranah tindak pidana korupsi, tapi perdata,” kata saat persidangan, Rabu (24/4). Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan yang menyebutkan kliennya menggunakan jasa perusahaan dari Singapura dan Batam terlibat kontrak dengan PT DPS. “Apa yang disangkakan pada surat dakwaan itu tidak benar jika terdakwa menggunakan perusahaan lain,” ucapnya. Usai pembacaan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana akan melanjutkan sidang pada, Kamis 2 Mei 2019 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, JPU dari Kejari Surabaya, Harwiyadi selepas sidang mengatakan jika eksepsi yang dilakukan terdakwa itu lebih masuk kepada pokok perkara. Meskipun begitu, upaya pengajuan eksepsi itu merupakan hal yang biasa. “Nanti akan kami buktikan semuanya di persidangan,” ucapnya. Pria yang kerap disapa Wiwid itu mengatakan semua yang menjadi bahan keberatan atau eksepsi itu perlu dibuktikan. Pihaknya berjanji akan menyampikan beberapa bukti dan saksi yang masuk pokok perkara persidangan. Mencuatnya kasus besar adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah sesuai, yakni melalui proses lelang dan telah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga kontrak sebesar Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas yang dibeli dari salah satu negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut dilaporkan tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Tag :

Berita Terbaru

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna tertib dan amanya pelaksanaan Pembagian Bantuan Sosial dari Pemkab Blitar, pada hari ini Kamis, 4 Juni 2026 Jumat 5 Juni 08.00…

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dibahas melalui penyampaian …

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…