Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Menurut Aldwin dari analisis yuridis dan fakta persidangan, Ahmad Dhani tidak bersalah, sehingga harus lepas dari segala tuntutan. “Melalui pledoi ini kami membantah semua dakawaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semua tuntutan jaksa kami anggap keliru dan menyesatkan,” kata Aldwin saat ditemui seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5). Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani tidaklah tepat. Sebab, ujaran “idiot” yang disampaikan Dhani tidak merujuk pada personal, melainkan kelompok, sehingga tidak bisa diproses. “Ahli di persidangan jelas menyampaikan, bahwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE harus berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jelas, harus personal. Sementara kata idiot itu disampaikan Mas Dhani kepada kelompok bela NKRI,” katanya. Terkait ucapan idiot, Aldwin mengakui bahwa hal itu punya konotasi negatif. Namun, baginya, ucapan tersebut masuk katagori pidana ringan. Selain bantahan atas dakwaan, dalam pledoi kemarin, Aldwin juga menyampaikan enam poin permohonan kepada majlis hakim. Di antaranya adalah menerima nota pembelaan seluruhnya; menyatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah, melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE; melepaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan; memulihkan nama baik; mengambalikan semua barang bukti; dan membebankan biaya persidangan kepada negara. Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani dituntut 1,6 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. JPU menilai Ahmad Dhani tebukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). “Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan,” kata JPU, Rahmat Hari Basuki pada sidang sebelumnya.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…