Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Menurut Aldwin dari analisis yuridis dan fakta persidangan, Ahmad Dhani tidak bersalah, sehingga harus lepas dari segala tuntutan. “Melalui pledoi ini kami membantah semua dakawaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semua tuntutan jaksa kami anggap keliru dan menyesatkan,” kata Aldwin saat ditemui seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5). Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani tidaklah tepat. Sebab, ujaran “idiot” yang disampaikan Dhani tidak merujuk pada personal, melainkan kelompok, sehingga tidak bisa diproses. “Ahli di persidangan jelas menyampaikan, bahwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE harus berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jelas, harus personal. Sementara kata idiot itu disampaikan Mas Dhani kepada kelompok bela NKRI,” katanya. Terkait ucapan idiot, Aldwin mengakui bahwa hal itu punya konotasi negatif. Namun, baginya, ucapan tersebut masuk katagori pidana ringan. Selain bantahan atas dakwaan, dalam pledoi kemarin, Aldwin juga menyampaikan enam poin permohonan kepada majlis hakim. Di antaranya adalah menerima nota pembelaan seluruhnya; menyatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah, melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE; melepaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan; memulihkan nama baik; mengambalikan semua barang bukti; dan membebankan biaya persidangan kepada negara. Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani dituntut 1,6 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. JPU menilai Ahmad Dhani tebukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). “Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan,” kata JPU, Rahmat Hari Basuki pada sidang sebelumnya.
Tag :

Berita Terbaru

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan bagi…

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya melalui dukungan…

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka melestarikan seni dan budaya Jawa Timur, sekaligus mendukung proses regenerasi bagi seniman muda di Kota Pahlawan,…

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus terkait dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah…

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sepanjang semester I 2026, sebanyak 1.359 warga mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjalani pelayanan kesehatan jiwa…

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menghapus kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan kembali…