Mobil Esemka, Terdaftar di Permendagri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dua model Esemka yaitu Garuda I dan Bima terdaftar dalam Permendagri no. 14 tahun 2019. Permendagri yang mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 mencatat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kedua kendaraan bermotor. Esemka Garuda tahun pembuatan 2019 tergolong dalam mobil penumpang berjenis minibus punya NJKB Rp 209 juta, sedangkan NJKB Esemka Bima dengan jenis pikap cuma Rp 81 juta. Baik Garuda I dalam situs resmi Permendagri menggunakan mesin kapasitas 2.000 cc dan Bima 1.200 cc. Kedua mesin itu dikencani transmisi manual. NJKB bukan patokan harga jual kendaraan. Untuk menjadi harga on-the-road suatu kendaraan, masih ada komponen-komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya harga Esemka naik belasan sampai puluhan juta setelah diterima konsumen. Untuk diketahui Kemendagri menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor setelah usulan penetapan NJKB dari pemegang merek kendaraan. Esemka Garuda sempat membuat heboh publik setelah mobil kedapatan diangkut truk dan fotonya beredar di jagat maya. Perkembangan terakhir bahwa saat ini PT Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH) yang melakukan produksi massal mobil Esemka, memanfaatkan pabrik produksi di Boyolali, Jawa Tengah. PT ACEH dikomandoi oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono. Perusahaan itu dibentuk pada 2015 dan merupakan hasil kongsi antara perusahaan Hendropriyono, Adiperkasa Citra Lestari (ACL), dengan pemegang lisensi mobil Esemka, Solo Manufaktur Kreasi (SMK).n jk
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…