Abdul Kholik Raih Gelar Doktor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Surabaya- Abdul Kholik meraih doktor ilmu hukum dengan predikat memuaskan (cum laude) setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji yang dipimpin Prof. Dr. H. Gunarto dengan promotor Prof. Dr. Arifinn Hoesein dan ko-promotor Dr. Hj. Widayati dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula), Semarang, Sabtu (13/07). “Penelitiannya menghasilkan penemuan teori tentang bikameral fungsional. Dan, yang bersangkutan mengargumentasikan temuannya secara cum laude,” kata Prof. Dr. Gunarto yang juga dekan FH Unisula itu. Dalam disertasi berjudul “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia”, Abdul Kholik memaparkan hasil penelitiannya yang menyimpulkan telah terjadi sengketa kewenangan negara antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “DPD menganggap DPR telah mereduksi, mendegradasi, mendelegitimasi, dan menghambat kewenangan legislasinya, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Sementara DPR berpandangan kewenangan legislasi DPD terbatas sesuai dengan ketentuan dalam UUD-NRI Tahun 1945,” tutur Abdul Kholik. Akibatnya sengketa kewenangan itu, Abdul Kholik menyimpulkan pelaksanaan sistem ketatanegaraan paska amandemen UUD 1945 menimbulkan hubungan antarlembaga negara yang tidak sinergis dalam penerapan sistem bikameral antara DPD dengan DPR. “Pilihan sistem bikameral yang lemah menempatkan kewenangan DPR lebih kuat dibanding DPD sebagai hasil kompromi,” katanya. Bila dibiarkan, sengketa kewenangan ini menurutnya berpotensi melahirkan kegagalan sistemik. “Perlu dilakukan upaya penyempunakan dan perbaikan secara menyeluruh pada tataran fundamental norma maupun instrumental norma,” katanya. Secara kongkret, Abdul Kholik dalam disertasinya menyatakan, perlu penguatan sistem bikameral agar keberadaan DPR dan DPD dapat sinergis dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan terlaksana check and balance dalam pembentukan undang-undang. “Pilihanya adalah model strong bicameral di mana kewenangan DPD dengan DPR hampir setara, meskipun terbatas pada ruang lingkup yang terkait kepentingan daerah atau otonomi daeah,” tegasnya. Abdul Kholik tahun ini terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Dalam sidang promosinya tampak hadir Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. GKR Hemas yang memberikan selamat kepada Abdul Kholik atas keberhasilannya meraih gelar doktor, menyatakan bahwa hasil penelitian dan disertasi itu merupakan sumbangan yang besar bagi DPD RI dan ketatanegaraan Indonesia. “Saya setuju sepenuhnya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi terhadap disertasi dan pemikiran Pak Abdul Kholik,” kata Permaisuri Keraton Jogjakarta yang juga terpilih kembali menjadi anggota DPD RI untuk keempat kalinya. GKR Hemas telah menjadi anggota sejak lembaga itu dibentuk pada periode pertama 2004-2009. Ketika itu, ia terpilih dengan persentase suara pemilih tertinggi se-Indonesia. Prestasi itu terus ia pegang hingga kini, empat kali terpilih dengan persentase suara selalu tertinggi dibanding seluruh anggota DPD RI. Pada periode pertama, namanya langsung meroket karena mengusulkan perubahan kelima UUD 1945. “Amendeman UUD 1945 diperlukan untuk memperkuat kewenangan DPD agar lebih bermanfaat bagi daerah,” katanya ketika itu.
Tag :

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mulai menggencarkan pemeriksaan kesehatan hingga disuntik vitamin secara…