Korupsi Dana KUR Bank Jatim (3): Uang Haram yang Jadi Bancakan!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pada suatu pagi yang cerah, Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo tengah melenggang di bagian kredit tempatnya berkantor sehari-hari. Seperti biasa, dia disapa oleh para stafnya. Namun yang tidak lazim, pagi itu Bambang sedang membawa sebuah dokumen pengajuan kredit. Langkahnya pun mantap menuju bagian pencairan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bambang lantas meyodori dokumen yang dia bawa kepada stafnya. Sambil setengah berbisik Bambang mengatakan, “Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawa.” Para staf bagian kredit Bank Jatim ini mendadak bingung. Pasalnya, mereka tahu kalau proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai prosedur. Mestinya, harus ada Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa, survei lokasi oleh staf Bank Jatim dan serangkaian persyaratan lainnya. Namun, Bambang Waluyo mengulangi mantranya, "Jangan melihat debiturnya tapi siapa yang membawa.” Berbekal perintah atasan tersebut, para bawahan pun manut saja. Pada suatu hari, para staf Bambang semringah bukan main. Mereka mendapat ’bonus’ dari atasan karena telah ’bekerja’ dengan baik. Mengetahui ’kinerja’ mereka dihargai, para staf ini lantas bertekad meningkatkan pengabdian mereka. Hari demi hari pun berlalu. Tidak terasa, selama periode Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012, mereka telah mengucurkan kredit kepada sebanyak 55 debitur yang totalnya mencapai Rp 24.850.000.000. Rata-rata kredit yang dimuluskan pencairannya adalah yang nilainya rata-rata Rp400 juta - Rp500 juta. Sementara itu jauh di Jakarta, sistem alarm Bank Indonesia meraung-raung. Mereka menemukan adanya jejak-jejak transaksi mencurigakan yang patut dipelototi. Bank Indonesia pun memutuskan untuk mengaudit Bank Jatim Cabang Jombang. BI menemukan, dari Rp 24.850.000.000 dana pinjaman yang dicairkan kepada 55 debitur, terdapat sebanyak Rp19.3 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terkait penyimpangan kredit ini, BI lantas menegur kantor pusat Bank Jatim di Surabaya. Setelah mengetahui penjelasan BI, Bank Jatim pun murka durjana. Tanpa bertungkus lumus, Bank Jatim segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Setali tiga uang, Polda Jatim pun bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya ditemukan kalau seluruh 55 pengajuan kredit tersebut adalah fiktif. Lebih jauh, polisi juga mengendus adanya konspirasi jahat yang merancang modus operasi penggarongan Bank Jatim. Polisi juga menemukan kalau pencairan kredit miliaran rupiah ini dilakukan berjamaah, dan uangnya dijadikan bancakan. Mula-mula, para penjabat Bank Jatim bekerjasama dengan sejumlah pengusaha di Jombang untuk bersedia mengajukan kredit. Dari pengusaha mengajukan berkasnya ke analis kredit. Dari situ lantas diteruskan ke pimpinan cabang. Walaupun berkas kreditnya fiktif, pengajuan pinjaman tersebut tetap dicairkan. Mantra Bambang Waluyo,“Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawa,” ini memang begitu kuat. Dana kredit ratusan juta tersebut pada mulanya memang masuk ke rekening debitur yang telah kongkalikong dengan penjabat bank. Namun, oleh debitur, uangnya dibagi-bagikan kepada semua pihak yang terlibat. Mengetahui fakta tersebut, polisi pun semakin yakin siapa dalang di balik bancakan ini. Tepat pada bulan Mei 2015, Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo resmi menyandang status tersangka korupsi. Menurut polisi, uang yang dia garong dari banknya sendiri sedianya bakal digunakan untuk membiayai pencalegannya sebagai anggota DPRD Madiun periode 2014 - 2019. Di samping Bambang Waluyo, terdapat belasan orang lainnya yang berstatus sama tersangkanya. Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada pertengahan tahun 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis Bambang Waluyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara. Sembilan staf pemasaran dan kredit Bank Jatim Jombang, Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti masing-masing divonis satu tahun penjara. Terpisah, Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang 2009 - 2014 yang juga kongkalikong menggarong duit Bank Jatim periode 2010 - 2012 itu, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, akhir bulan Mei lalu. Kalau sudah begini, bukan lagi "Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawa,” melainkan,"Jangan melihat hasil bancakannya, tetapi betapa lamanya di penjara."
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…