Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Ini Dijebloskan ke Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Pencabulan terhadap anak dibawah umur di Lamongan kembali terjadi. Kali ini korban sebut saja Mawar, gadis yang masih umur 15 tahun ini harus menanggung malu selama hidupnya, karena tengah hamil dari perbuatan bejat SG (35) warga Paciran Lamongan. Kini pelaku yang mensetubuhi bocah yang masih duduk di bangku SMP ini, harus menanggung dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, setelah pada Senin (29/7/2019) pelaku resmi ditahan di Mapolres Lamongan. "Sebelumnya ada laporan dari orang tua korban, dari laporan itu kami bergerak menuju rumah pelaku, dan pelaku akhirnya bisa kita amankan tanpa adanya perlawanan,"kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat. Aksi bejat tersangka ini kata Norman panggilan akrab Kasatreskrim, sering dilakukan di rumah kosong miliknya yang berada di Perumahan Graha Indah Paciran. "Dari keterangan yang didapat, perilaku keji tersebut diduga sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu,"terangnya. Aksi bejat ini kata Norman, baru diketahui, setelah orang tua korban mengetahui anaknya mengalami perubahan dalam gerak gerik dan bentuk tubuhnya. "Setelah ditelusuri dan diminta mengaku, akhirnya Mawar mengaku telah hamil,"ungkapnya. Karuan saja setelah mendapat cerita dari korban dan mengetahui siapa yang menodai anaknya. Akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan tersangka dirumahnya. Sebelum dilaporkan, orang tua korban sempat memanggil tersangka untuk klarifikasi dan dipanggil oleh orang tuanya. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Karena tak menerima, akhirnya tersangka dilaporkan. "Karena tersangka mengakui perbuatanya. Sehingga petugas tidak perlu untuk melakukan pengungkapan dan langsung dilakukan penahanan serta penyidikan," tegas pria berpangkat tiga balok di pundak ini. Kasus pencabulan ini, kata Norman, menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak kepolisian. Pasalnya dalam tahun ini, tercatat sudah ada kasus pencabulan pada anak dan sudah di berikan hukuman berat. "Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan Pasal 82 pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta," pungkasnya.jir
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…