Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Ini Dijebloskan ke Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Pencabulan terhadap anak dibawah umur di Lamongan kembali terjadi. Kali ini korban sebut saja Mawar, gadis yang masih umur 15 tahun ini harus menanggung malu selama hidupnya, karena tengah hamil dari perbuatan bejat SG (35) warga Paciran Lamongan. Kini pelaku yang mensetubuhi bocah yang masih duduk di bangku SMP ini, harus menanggung dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, setelah pada Senin (29/7/2019) pelaku resmi ditahan di Mapolres Lamongan. "Sebelumnya ada laporan dari orang tua korban, dari laporan itu kami bergerak menuju rumah pelaku, dan pelaku akhirnya bisa kita amankan tanpa adanya perlawanan,"kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat. Aksi bejat tersangka ini kata Norman panggilan akrab Kasatreskrim, sering dilakukan di rumah kosong miliknya yang berada di Perumahan Graha Indah Paciran. "Dari keterangan yang didapat, perilaku keji tersebut diduga sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu,"terangnya. Aksi bejat ini kata Norman, baru diketahui, setelah orang tua korban mengetahui anaknya mengalami perubahan dalam gerak gerik dan bentuk tubuhnya. "Setelah ditelusuri dan diminta mengaku, akhirnya Mawar mengaku telah hamil,"ungkapnya. Karuan saja setelah mendapat cerita dari korban dan mengetahui siapa yang menodai anaknya. Akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan tersangka dirumahnya. Sebelum dilaporkan, orang tua korban sempat memanggil tersangka untuk klarifikasi dan dipanggil oleh orang tuanya. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Karena tak menerima, akhirnya tersangka dilaporkan. "Karena tersangka mengakui perbuatanya. Sehingga petugas tidak perlu untuk melakukan pengungkapan dan langsung dilakukan penahanan serta penyidikan," tegas pria berpangkat tiga balok di pundak ini. Kasus pencabulan ini, kata Norman, menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak kepolisian. Pasalnya dalam tahun ini, tercatat sudah ada kasus pencabulan pada anak dan sudah di berikan hukuman berat. "Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan Pasal 82 pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta," pungkasnya.jir
Tag :

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…