Gugat Praperadilan Polisi, Tersangka Galian C Kediri Ngepir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri- M. Nasikul K. Abadi, selaku kuasa hukum M. Husaini, warga Dusun Suwaru, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tersangka galian C di Kunjang Kabupaten Kediri, yang menggugat Polres Kediri akhirnya ngepir alias mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hingga saat ini belum jelas alasan pencabutan gugatan praperadilan terhadap Polres Kediri tersebut. Sidang gugatan praperadilan dipimpin langsung Majelis Hakim, Fahmi, SH. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (1/8/2019). Sidang yang berjalan kurang dari 15 menit ini dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam agenda itu majelis hakim hanya membacakan permintaan kuasa hukum pemohon gugatan atas pencabutan gugatan praperadilan. "Kuasa pemohon akan melakukan pencabutan secara tertulis, apakah termohon sepakat. Jika sepakat berarti termohon tidak masalah jika kasus praperadilan ini dicabut," kata Fahmi saat memimpin sidang. Sementara itu, Marzuki, Kaur Bankum Polres Kediri selaku kuasa termohon mengaku, akan mengikuti prosedur acara sidang di pengadilan. Pihaknya sudah menyerahkan semua perkara itu kepada hakim yang mengadili. "Sesuai kapasitas termohon, kami hanya akan melengkapi apa yang menjadi kewajiban kami untuk menjawab semua materi-materi pemohon. Untuk pencabutan ini kita minta secara tertulis," ujarnya. Lebih lanjut Marzuki menegaskan pada dasarnya menyetujui jalannya persidangan. "Pencabutan ini kami menyetujui ya nanti terserah bapak hakim untuk memutuskan apakah tetap dilanjutkan sidangnya dicabut atau langsung penetapan kami serahkan pada hakim," tegasnya. Usai kedua belah sepakat atas pencabutan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk mempersiapkan dokumen pencabutan tertulis. Sidang ditunda Jumat (2/8/2019) dalam agenda pemberian surat tertulis pencabutan oleh pemohon. Untuk diketahui, Polres Kediri digugat praperadilan oleh M. Husaini melalui kuasa hukumnya M. Nasikul K. Abadi. Gugatan itu berujung setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Ia dilaporkan CV Adhi Djojo karena sudah melakukan penambangan tanpa ijin di lahan miliknya di Kunjang Kabupaten Kediri. Atas kasus ini M. Husaini dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2003 tentang Minerba. Bahkan alat berat miliknya juga diamankan kepolisian.Can
Tag :

Berita Terbaru

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…