Gugat Praperadilan Polisi, Tersangka Galian C Kediri Ngepir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri- M. Nasikul K. Abadi, selaku kuasa hukum M. Husaini, warga Dusun Suwaru, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tersangka galian C di Kunjang Kabupaten Kediri, yang menggugat Polres Kediri akhirnya ngepir alias mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hingga saat ini belum jelas alasan pencabutan gugatan praperadilan terhadap Polres Kediri tersebut. Sidang gugatan praperadilan dipimpin langsung Majelis Hakim, Fahmi, SH. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (1/8/2019). Sidang yang berjalan kurang dari 15 menit ini dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam agenda itu majelis hakim hanya membacakan permintaan kuasa hukum pemohon gugatan atas pencabutan gugatan praperadilan. "Kuasa pemohon akan melakukan pencabutan secara tertulis, apakah termohon sepakat. Jika sepakat berarti termohon tidak masalah jika kasus praperadilan ini dicabut," kata Fahmi saat memimpin sidang. Sementara itu, Marzuki, Kaur Bankum Polres Kediri selaku kuasa termohon mengaku, akan mengikuti prosedur acara sidang di pengadilan. Pihaknya sudah menyerahkan semua perkara itu kepada hakim yang mengadili. "Sesuai kapasitas termohon, kami hanya akan melengkapi apa yang menjadi kewajiban kami untuk menjawab semua materi-materi pemohon. Untuk pencabutan ini kita minta secara tertulis," ujarnya. Lebih lanjut Marzuki menegaskan pada dasarnya menyetujui jalannya persidangan. "Pencabutan ini kami menyetujui ya nanti terserah bapak hakim untuk memutuskan apakah tetap dilanjutkan sidangnya dicabut atau langsung penetapan kami serahkan pada hakim," tegasnya. Usai kedua belah sepakat atas pencabutan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk mempersiapkan dokumen pencabutan tertulis. Sidang ditunda Jumat (2/8/2019) dalam agenda pemberian surat tertulis pencabutan oleh pemohon. Untuk diketahui, Polres Kediri digugat praperadilan oleh M. Husaini melalui kuasa hukumnya M. Nasikul K. Abadi. Gugatan itu berujung setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Ia dilaporkan CV Adhi Djojo karena sudah melakukan penambangan tanpa ijin di lahan miliknya di Kunjang Kabupaten Kediri. Atas kasus ini M. Husaini dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2003 tentang Minerba. Bahkan alat berat miliknya juga diamankan kepolisian.Can
Tag :

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …