Gugat Praperadilan Polisi, Tersangka Galian C Kediri Ngepir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri- M. Nasikul K. Abadi, selaku kuasa hukum M. Husaini, warga Dusun Suwaru, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tersangka galian C di Kunjang Kabupaten Kediri, yang menggugat Polres Kediri akhirnya ngepir alias mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hingga saat ini belum jelas alasan pencabutan gugatan praperadilan terhadap Polres Kediri tersebut. Sidang gugatan praperadilan dipimpin langsung Majelis Hakim, Fahmi, SH. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (1/8/2019). Sidang yang berjalan kurang dari 15 menit ini dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam agenda itu majelis hakim hanya membacakan permintaan kuasa hukum pemohon gugatan atas pencabutan gugatan praperadilan. "Kuasa pemohon akan melakukan pencabutan secara tertulis, apakah termohon sepakat. Jika sepakat berarti termohon tidak masalah jika kasus praperadilan ini dicabut," kata Fahmi saat memimpin sidang. Sementara itu, Marzuki, Kaur Bankum Polres Kediri selaku kuasa termohon mengaku, akan mengikuti prosedur acara sidang di pengadilan. Pihaknya sudah menyerahkan semua perkara itu kepada hakim yang mengadili. "Sesuai kapasitas termohon, kami hanya akan melengkapi apa yang menjadi kewajiban kami untuk menjawab semua materi-materi pemohon. Untuk pencabutan ini kita minta secara tertulis," ujarnya. Lebih lanjut Marzuki menegaskan pada dasarnya menyetujui jalannya persidangan. "Pencabutan ini kami menyetujui ya nanti terserah bapak hakim untuk memutuskan apakah tetap dilanjutkan sidangnya dicabut atau langsung penetapan kami serahkan pada hakim," tegasnya. Usai kedua belah sepakat atas pencabutan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk mempersiapkan dokumen pencabutan tertulis. Sidang ditunda Jumat (2/8/2019) dalam agenda pemberian surat tertulis pencabutan oleh pemohon. Untuk diketahui, Polres Kediri digugat praperadilan oleh M. Husaini melalui kuasa hukumnya M. Nasikul K. Abadi. Gugatan itu berujung setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Ia dilaporkan CV Adhi Djojo karena sudah melakukan penambangan tanpa ijin di lahan miliknya di Kunjang Kabupaten Kediri. Atas kasus ini M. Husaini dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2003 tentang Minerba. Bahkan alat berat miliknya juga diamankan kepolisian.Can
Tag :

Berita Terbaru

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang  ‎

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perum…

NJARIS RAHAJU. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

NJARIS RAHAJU. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara simbolis Njaris Rahaju S. H., M. AP menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah pusat kepada…

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…