Korupsi PT DOK, Makelar PT DPS dan PT ACTN Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan satu orang lagi tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal fl oating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 63 miliar, Selasa (27/8). Penahanan ini dilakukan terhadap tersangka Adri Siwu selaku Sales Representative perwakilan PT A&C Trading Network (ACTN) di Indonesia. Sebelum ditahan, tersangka Adri Siwu menjalani pemeriksaan di lantai 5 Bidang Pidsus Kejati Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 WIB tersangka digelandang menunju Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan di persidangan dengan terpidana Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura, Antonius Aris Saputra. Dan juga pengembangan dari terdakwa mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta. “Tersangka Adri Siwu ini merupakan pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya, yang salah satunya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan pada Kejati Jatim,” kata Sunarta. Sunarta mengaku, dalam kasus ini peranan tersangka Adri Siwu selaku penghubung (makelar) antara PT DOK dengan perusahaan A&C Trading Network di Singapura. “Dalam putusan terdakwa Antonius, nama Adri Siwu disebut. Ditambah dengan alat bukti beserta keterangan saksi-saksi, sehingga Adri Siwu kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” beber Sunarta. Masih kata Sunarta, pihaknya memastikan dalam waktu dekat pemberkasan tersangka Adri Siwu segera selesai. Sehingga bisa menjalani pelimpahan berkas (tahap satu). Dan apabila dinyatakan sempurnya (P21), sesegera mungkin dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dan dilimpahkan ke Pengadilan. “Secepatnya pemberkasan kami selesaikan, sehingga bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya. D i n t a n y a m e n g e n a i perkembangan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini di gedung bundar atau Kejaksaan Agung (Kejagung), Sunarta membenarkan hal itu dan mengakan pemeriksaan saksi itu dilakukan terhadap Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal. Dari pemeriksaan saksi-saksi itulah penyidik mempunyai bukti keterlibatan tersangka Adri Siwu. “Dari pemeriksaan di gedung bundar, hasilnya untuk mempercepat pengembangan kasus ini. dan sangat mendukung alat bukti untuk tersangka Adri Siwu,” ucapnya. Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik kasus ini, Trimo mengaku pemeriksaan di gedung bundar lantaran para pihak Dewan Komisaris PT DPS banyak yang berdomisili di Jakarta. Sehingga penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan para saksi. “Sebanyak 12 orang saksi, diantaranya Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal kami periksa di gedung bundar,” tambah Trimo. Belasan saksi ini, sambung Trimo, di antaranya mantan Komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono; Komisaris Utama PT DPS, Syarif Hidayat; mantan Komisaris Utama PT DPS, Pos Marojahan Hutabarat; Komisaris PT DPS, Mesdin Simarmata. Kemudian saksi dari Dirut PT PPA Finance Sampoerna Strategic Square, Rnny Octavianus Rorong; Dirut PT Karya Amal Reka, Mukti Wibowo dan Wakil Pimpinan Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah Tahun PT Bank Negara Indonesia, Amerita. Dalam perkara ini, tersangka Adri Siwu dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…