Terlibat Sengketa Lahan 6.000 meter persegi, Anak dan Bapak Saling Gugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sempat digugat ayahnya sendiri terkait lahan seluas 6.000 m² pada empat tahun silam, Sudjono warga Kediri akhirnya balik membalas gugatan tersebut hingga berujung eksekusi rumah di Dusun Kolak, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Samanhudi, selaku kuasa hukum Sudjono, mengatakan, kliennya lebih dahulu digugat oleh sang ayah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 6.000 meter persegi. "Ini bukan masalah kemanusiaan, tetapi ini masalah penegakan hukum. Sehingga eksekusi kemarin itu karena sudah ada keputusan yang incrah. Saya tidak berhak mengomentari konflik itu, tetapi ada diskresi yang sangat menyakitkan antar anak dan bapak," jelas Samanhudi ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (29/8/2019). Mantan Komisioner KPU Kota Kediri ini menjelaskan, dalam kasus sengketa antara kliennya dengan sang ayah Yantoro (80), sebenarnya Sudjono terlebih dahulu digugat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, empat tahun silam. "Awalnya kita digugat. Di tingkat pertama mereka kalah. Kemudian banding juga kalah, hingga kasasi ada yang dikonvensinya dikalahkan. Sehingga terjadi eksekusi yang kita ajukan di pengadilan," beber Samanhudi. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), imbuh Samanhudi, Yantoro menang dalam hal perlindungan orang tua. Tetapi dalam rekonvensi atau gugatan balik, hak kepemilikan obyek sengketa adalah ditangan sang anak Sudjono. "Supaya dibaca dengan lengkap. Bahwa tanah dengan 6 serifikat tersebut milik tergugat rekonvensi (Sudjono). Itu dasar kenapa kita mengajukan gugatan eksekusi. Tetapi kalau mereka memang balik menggugat, silahkan nanti diadu saja, kalau kalah, ya silahkan dieksekusi lagi," jlentreh Samanhudi. Gugatan tersebut tak berhenti disitu, usai di eksekusi pengadilan Rabu (27/8/2019) kemarin, Yantoro kembali menggugat anaknya. Hari ini, Samanhudi selaku kuasa hukum Sudjono (anaknya-red) menghadiri persidangan terhadap kasus gugatan baru yang diajukan oleh Yantoro di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Terpisah, Bambang, selaku kuasa hukum Yantoro mengatakan, gugatan yang diajukan ke pengadilan ini tentang sengketa hak milik. Pihaknya menggugat enam bidang yang sudah dieksekusi tersebut, karena dahulu dibeli oleh Yantoro. "Bahwa tanah yang sudah dieksekusi itu yang membeli Bapak Yantoro. Selain anaknya yaitu, Sudjono, yang kita gugat adalah si penjualnya. Tetapi sayangnya tidak hadir dalam sidang ini," ungkap Bambang. Bambang mengakui, apabila sertifikat enam bidang tanah yang sudah ditempati Yantoro selama 25 tahun itu atas nama Sudjono, anaknya. Tetapi, pihaknya memiliki bukti surat keterangan dari pemilik lahan bahwa tanah itu dibeli oleh Yantoro. "Berdasarkan keterangan yang ada, surat pernyataan dari pihak penjual, dia menyatakan yang membeli itu Yantoro. Berdasarkan modal dari itu, kita berani mengajukan gugatan, walaupun sudah ada seritifikat atas nama Sudjono, saya minta supaya sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum," tutupnya. Sebelumnya, konflik antara bapak dan anak di Kabupaten Kediri berujung pada eksekusi sebuah rumah sekaligus gudang penyimpanan truk di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Rumah tersebut selama ini ditempati oleh Yantoro (80) yang merupakan bapak kandungnya Sudjono. Can
Tag :

Berita Terbaru

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian yang membuat banyak warga terheran-heran, ditemukan seorang bayi dalam keadaaan terkunci di dalam mobil di kawasan Jalan…

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memanfaatkan momentum Hari Kartini 2026 untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan …

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini tengah viral di media sosial (medsos) terkait unggahan video yang menampilkan pusara angin bak tornado di sekitar…

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan warga terkait Jalan Staisun Wonokromo Surabaya yang selama ini sempit dan kerap menimbulkan kemacetan…

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah di landa dilema pasca banyaknya kekosongan jabatan Kepala…

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap genteng pada bangunan pemerintah dan fasilitas publik…