Terlibat Sengketa Lahan 6.000 meter persegi, Anak dan Bapak Saling Gugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sempat digugat ayahnya sendiri terkait lahan seluas 6.000 m² pada empat tahun silam, Sudjono warga Kediri akhirnya balik membalas gugatan tersebut hingga berujung eksekusi rumah di Dusun Kolak, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Samanhudi, selaku kuasa hukum Sudjono, mengatakan, kliennya lebih dahulu digugat oleh sang ayah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 6.000 meter persegi. "Ini bukan masalah kemanusiaan, tetapi ini masalah penegakan hukum. Sehingga eksekusi kemarin itu karena sudah ada keputusan yang incrah. Saya tidak berhak mengomentari konflik itu, tetapi ada diskresi yang sangat menyakitkan antar anak dan bapak," jelas Samanhudi ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (29/8/2019). Mantan Komisioner KPU Kota Kediri ini menjelaskan, dalam kasus sengketa antara kliennya dengan sang ayah Yantoro (80), sebenarnya Sudjono terlebih dahulu digugat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, empat tahun silam. "Awalnya kita digugat. Di tingkat pertama mereka kalah. Kemudian banding juga kalah, hingga kasasi ada yang dikonvensinya dikalahkan. Sehingga terjadi eksekusi yang kita ajukan di pengadilan," beber Samanhudi. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), imbuh Samanhudi, Yantoro menang dalam hal perlindungan orang tua. Tetapi dalam rekonvensi atau gugatan balik, hak kepemilikan obyek sengketa adalah ditangan sang anak Sudjono. "Supaya dibaca dengan lengkap. Bahwa tanah dengan 6 serifikat tersebut milik tergugat rekonvensi (Sudjono). Itu dasar kenapa kita mengajukan gugatan eksekusi. Tetapi kalau mereka memang balik menggugat, silahkan nanti diadu saja, kalau kalah, ya silahkan dieksekusi lagi," jlentreh Samanhudi. Gugatan tersebut tak berhenti disitu, usai di eksekusi pengadilan Rabu (27/8/2019) kemarin, Yantoro kembali menggugat anaknya. Hari ini, Samanhudi selaku kuasa hukum Sudjono (anaknya-red) menghadiri persidangan terhadap kasus gugatan baru yang diajukan oleh Yantoro di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Terpisah, Bambang, selaku kuasa hukum Yantoro mengatakan, gugatan yang diajukan ke pengadilan ini tentang sengketa hak milik. Pihaknya menggugat enam bidang yang sudah dieksekusi tersebut, karena dahulu dibeli oleh Yantoro. "Bahwa tanah yang sudah dieksekusi itu yang membeli Bapak Yantoro. Selain anaknya yaitu, Sudjono, yang kita gugat adalah si penjualnya. Tetapi sayangnya tidak hadir dalam sidang ini," ungkap Bambang. Bambang mengakui, apabila sertifikat enam bidang tanah yang sudah ditempati Yantoro selama 25 tahun itu atas nama Sudjono, anaknya. Tetapi, pihaknya memiliki bukti surat keterangan dari pemilik lahan bahwa tanah itu dibeli oleh Yantoro. "Berdasarkan keterangan yang ada, surat pernyataan dari pihak penjual, dia menyatakan yang membeli itu Yantoro. Berdasarkan modal dari itu, kita berani mengajukan gugatan, walaupun sudah ada seritifikat atas nama Sudjono, saya minta supaya sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum," tutupnya. Sebelumnya, konflik antara bapak dan anak di Kabupaten Kediri berujung pada eksekusi sebuah rumah sekaligus gudang penyimpanan truk di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Rumah tersebut selama ini ditempati oleh Yantoro (80) yang merupakan bapak kandungnya Sudjono. Can
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…