Pakar Hukum: Pejabat Pemkot Patut Dicurigai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Abdul Malik berharap kejaksaan membongkar kasus Jasmas 2016 hingga tuntas ke akar-akarnya. Termasuk menyasar ke ranah eksekutif atau Pemkot Surabaya. Pasalnya, dana hibah Jasmas berasal dari APBD Kota Surabaya yang disusun oleh Pemkot. Sedang proposal yang masuk diproses oleh Bappeko yang kemudian disebar ke dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) leading sector. “Eksekutif itu, walaupun cuma teken saja. Tapi kalau menguntungkan orang lain, itu juga termasuk korupsi. Apalagi kalau dapat uang juga. Harusnya mudah ditelisik oleh jaksa,” ungkap Abdul Malik kepada Surabaya Pagi, Rabu (4/9). “Ini yang harus dibongkar,” tandasnya. Menurut Malik, panggilan akrabnya, jika jaksa jeli, maka harusnya ada oknum dari eksekutif yang juga terjerat kasus ini. Hal tersebut juga tergantung dari penyidikan terhadap terdakwa pertama, yakni Agus Setiawan Tjong. “Sekarang tinggal bagaimana kejaksaan saja. Berani nggak mengungkap keterlibatan eksekutif? Itu bisa ditelusuri mulai dari Agus Tjong,”tuturnya. Dia juga tidak mengerti, kenapa sampai saat ini belum ada tersangka dari pihak eksekutif. “Apa kejaksaan takut mobil dinasnya ditarik Risma (Walikota Tri Rismaharini, red)? Seperti dulu, ketika mobil dinas Pengadilan ditarik. Karena perkara Pemkot yang ditangani PTUN, Pemkot kalah oleh PT Jayanata,” sindirnya. Seperti diketahui, pada 15 Desember 2016 lalu PTUN Surabaya mengabulkan permohonan Jayanata yang memohon SK Cagar Budaya rumah bekas radio Bung Tomo dihapus. Malik menambahkan, terhadap kedua tersangka yang tidak kooperatif, yakni Ratih Retnowati dan Dini Rijanti, dirinya meminta agar dijadikan pertimbangan kejaksaan dalam mengajukan tuntutan. Harus dibedakan dengan tersangka lain yang lebih kooperatif. “Keduanya ini harus diperberat hukumannya. Jangan disamakan dengan yang lain yang lebih kooperatif. Apalagi mereka juga mengajukan pra peradilan soal sprindik. Padahal, sprindik itu urusan jaksa. Kalaupun nanti pra peradilannya diterima, jaksa bisa buat sprindik baru,” papar Malik yang juga pengurus DPD Partai Gerindra Jatim ini. Sebelumnya, pernyataan senada juga diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Dr. H. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum. Menurut Prof Eko, pejabat Pemkot Surabaya tidak hanya patut diduga terlibat dalam kasus Jasmas yang menyeret Agus Setiawan Jong dan 6 mantan anggota DPRD Kota Surabaya. Bahkan, aktor intelektualnya bisa saja dari unsur pejabat Pemkot ini. Namun penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, tentunya harus menemukan bukti-bukti kuat. “Bukan hanya terlibat, saya mengatakan mestinya dugaan mengarah aktor intelektual. Iya toh, tapi alasannya yang membuat proposal bukan Bapeko. Agus Setiawan Jong menurut saya lebih salah lagi,” tegas Prof Eko kepada Surabaya Pagi saat itu (5/8/2019). Ditanya mengenai rekomendasi BPK terhadap Walikota terkait penyaluran dana hibah tahun anggaran 2016 yang totalnya mencapai Rp 216,775 miliar. Berdasarkan audit BPK terungkap, seluruh usulan atau proposal hibah yang masuk, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko) menyeleksi proposal sesuai dengan kriteria dan penggunaannya termasuk riwayat calon penerima hibah apakah pernah menerima hibah dalam beberapa tahun terakhir. Hasil seleksi dari Bappeko selanjutnya disampaikan kepada SKPD leading sector sesuai dengan bidang masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Prof. Eko menegaskan pihak yang pertama kali melahirkan Jasmas adalah eksekutif (Pemkot Surabaya). Dengan demikian apabila timbul kerugian keuangan negara, menurut Prof Eko, yang mengetahui persis adalah eksekutif. Sebab, yang punya program hibah jasmas ini Pemkot Surabaya. “Setelah diperiksa oleh BPK peringatannya, kenapa eksekutif yang dapat peringatan dari BPK itu tidak ada tindakan. Minimal diserahkan Inspektorat untuk diusut. Tahu tahu anggota DPRD kena (dijadikan tersangka, red) bersama Agung Setiawan Jong,” ungkapnya. Prof. Eko berharap harus ada ketegasan bagaimana pembagian uang jasmas atau uang hibah itu. Karena nyatanya anggota DPRD ini tidak menerima uang untuk dibagikan, tetapi RT RW menerima barang dari supplier Agus Jong. “Sehingga keterlibatannya anggota DPRD itu di mana, yang katanya menerima bagian dari Agus Jong itu yang harus dibuktikan. Sebab pengertian korupsi itu merugikan perorangan atau orang lain atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, ini perlu bukti,” tandasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…