Hendak Ngaji, Bocah 11 Tahun Dibunuh dan Disodomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bogor –Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa bocah berusia 11 tahun di sebuah kebun di desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Korban yang merupakan siswa kelas VI SD itu ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan dan kaki. Setelah diketahui sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/8/2019) malam. Dan sejak malam itu korban tak kunjung kembali. Hingga pada keesokan harinya salah seorang warga menemukan mayat terlentang di kebon yang ternyata adalah jasad bocah nahas itu. Lantas warga memanggil warga yang lain untuk meminta bantuan. Meski terdapat kejanggalan pada tewasnya korban, pihak keluarga tetap menguburkan jenazah korban pada Minggu (4/8/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas dari pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan di daerah Garut, Jawa Barat. Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling mengenal. Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky mengatakan, korban berinisial MM dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung oleh seorang pekerja buruh berinisial J (35). "J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Adapun motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual dimana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali dan ini yang terakhir," kata Andy di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019). Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku. Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno. "Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun. Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya. Dalam penyelidikannya polisi mendapat kendala, pasalnya pihdak keluarga menolak untuk melakukan otopsi. Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak keluarga memberikan izin untuk membongkar makam agar dapat dilaksanakannya proses autopsi. Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP .
Tag :

Berita Terbaru

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …

Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga  dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban

Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga  dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban

Sabtu, 07 Mar 2026 12:45 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pengembangan dermaga dan fasilitas produksi milik PT Semen I…

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…