Hendak Ngaji, Bocah 11 Tahun Dibunuh dan Disodomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bogor –Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa bocah berusia 11 tahun di sebuah kebun di desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Korban yang merupakan siswa kelas VI SD itu ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan dan kaki. Setelah diketahui sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/8/2019) malam. Dan sejak malam itu korban tak kunjung kembali. Hingga pada keesokan harinya salah seorang warga menemukan mayat terlentang di kebon yang ternyata adalah jasad bocah nahas itu. Lantas warga memanggil warga yang lain untuk meminta bantuan. Meski terdapat kejanggalan pada tewasnya korban, pihak keluarga tetap menguburkan jenazah korban pada Minggu (4/8/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas dari pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan di daerah Garut, Jawa Barat. Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling mengenal. Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky mengatakan, korban berinisial MM dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung oleh seorang pekerja buruh berinisial J (35). "J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Adapun motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual dimana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali dan ini yang terakhir," kata Andy di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019). Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku. Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno. "Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun. Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya. Dalam penyelidikannya polisi mendapat kendala, pasalnya pihdak keluarga menolak untuk melakukan otopsi. Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak keluarga memberikan izin untuk membongkar makam agar dapat dilaksanakannya proses autopsi. Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP .
Tag :

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…