Hendak Ngaji, Bocah 11 Tahun Dibunuh dan Disodomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bogor –Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa bocah berusia 11 tahun di sebuah kebun di desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Korban yang merupakan siswa kelas VI SD itu ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan dan kaki. Setelah diketahui sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/8/2019) malam. Dan sejak malam itu korban tak kunjung kembali. Hingga pada keesokan harinya salah seorang warga menemukan mayat terlentang di kebon yang ternyata adalah jasad bocah nahas itu. Lantas warga memanggil warga yang lain untuk meminta bantuan. Meski terdapat kejanggalan pada tewasnya korban, pihak keluarga tetap menguburkan jenazah korban pada Minggu (4/8/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas dari pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan di daerah Garut, Jawa Barat. Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling mengenal. Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky mengatakan, korban berinisial MM dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung oleh seorang pekerja buruh berinisial J (35). "J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Adapun motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual dimana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali dan ini yang terakhir," kata Andy di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019). Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku. Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno. "Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun. Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya. Dalam penyelidikannya polisi mendapat kendala, pasalnya pihdak keluarga menolak untuk melakukan otopsi. Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak keluarga memberikan izin untuk membongkar makam agar dapat dilaksanakannya proses autopsi. Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP .
Tag :

Berita Terbaru

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo -Setelah lebih dari empat dekade berpisah, para alumni SDN 1 Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali dipertemukan dalam…