PT Kereta Api Indonesia Lepas Palang Pintu Perlintasan KA di Jalan Nias Kot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Blitar -Kemelut atas di tutupnya lintasan Rel Kereta Api di Jl.Nias Kec.Sananwetan Kota Blitar oleh pihak PT KAI Daop VII, hari ini (Rabu 11/9) akhirnya membongkar Palang pintu rel KA, namun untuk 4 tiang pathok tetap berdiri tegak di sisi rel kereta api di Jalan Nias. Pintasan rel kereta yang menghubungkan Surabaya - Jakarta dan kota lain di Jawatengah yang lewat jalur selatan, palang pintu lintasan rel kereta api di tabrak mobil pick up (7/9) malam sekitar pukul 20.00 namun, mobil yang menabrak kabur. Sementara palang pintu yang melintang di atas rel, KA dari arah Malang melaju ke Stasiun Blitar,akibatnya palang pintu yang terbuat dari besi dengan panjang 10 meter tertabrak kereta api akibatnya kereta mengalami kerusakan parah. Setelah pihak Dinas Perhubungan dan PT.KAI Daop VII Madiun melakukan pertemuan, akhirnya muncul kesepakatan, bahwa perlintasan kereta yg diberi pathok tetap berdiri sedangkan palang pintu dan sirine pertanda kedatangan KA di cabut pihak PT.KAI, "Jadi untuk palang pintu tetap kita cabut termasuk sirine sedangkan pathok di tengah lintasan Rel KA tetap berdiri gunanya untuk mengantisipasi kecelakaan pengguna jalan," jelas Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendri Witoko. Sementara Kadin Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono, mengharapkan agar palang pintu KA tidak dilepas termasuk sirine. "Kami meminta agar palang pintu tidak dilepas juga sirine. Tapi, keputusan dari pihak Daop VII Madiun tidak bisa ditawar dan mulai hari ini membuka palang pintu di Jalan Nias," kata Priyo Suhartono, Rabu (11/9/2019). Palang pintu dilepas KAI setelah sebelumnya mempersempit perlintasan di Jalan Nias dengan memasang blokade menggunakan pathok cor di tengah jalan sehingga tidak bisa dilewati mobil. Pelepasan palang perlintasan di Jalan Nias karena PT. KAI menemukan ada kesalahan prosedur yang disebabkan dua palang perlintasan yang dilakukan oleh satu pos jaga. "Memang sesuai aturannya, satu pos ada satu perlintasan," kata Priyo. Setelah nego Dinas Perhubungan dan PT KAI Daop VII hanya palang pintu yg dilepas, sedangkan sirine tetap berfungsi. "Kesepakatan sirine tetap aktif guna mencegah kecelakaan, hanya tiang pathok tetap dipasang." terang Ismail Komandan Regu Polsus KA. Kepada wartawan. "Sekarang kami masih menyiapkan pengaman pengganti di perlintasan Jalan Nias. Ke depan, kalau pengaman pengganti sudah terpasang, kami juga akan melepas beton yang membatasi akses mobil lewat di lokasi," ungkap Priyo Suhartono. Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan juga mengatakan perlintasan di Jalan Nias beberapa kali rusak diterobos. Tahun 2017 ada empat kali kejadian palang ditabrak, tahun 2018 terjadi sekali, dan 2019 sudah dua. Penutupan tersebut dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun menurut Ixfan karena sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 ayat (1) menyebutkan untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Sementara pada ayat dua disebutkan penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan mentri (Permen) no 94 th 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan. "PT. KAI hanya sebagai operator. Karena jika membuat perlintasan sebidang hanya untuk mengurai kemacetan dan keselamatan perjalanan KA diabaikan maka melanggar Undang-undang," kata Ixfan.Les.
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…