KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sumarno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Sumarno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Salah satu saksi, Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno, mengaku diperiksa namun enggan memberikan keterangan.

‎Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta pada Senin (27/4/2026).

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin (27/4/2026), penyidik memeriksa lima saksi di Kantor KPPN Surakarta. Mereka antara lain Soegeng Prawoto (Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana), Edy Bachrun (pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia), Umar Said (Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia), Sumarno (Kepala DPMPTSP Kota Madiun), serta Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya Pemkot Madiun).

‎Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Sumarno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun membenarkan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi di KPPN Surakarta. Namun ia memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media.

‎"Iya, sebagai saksi,"jawabnya singkat.

‎Saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus tersebut, termasuk kaitannya dengan perkara yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK.

‎"Tanya aja ke KPK," jawabnya sambil bergegas meninggalkan lokasi.

‎Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari sembilan orang yang diamankan, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

‎Berdasarkan konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno (DPMPTSP) dan Sudandi (BKAD).

‎Permintaan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia, yang saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.

‎Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta, yang disebut sebagai “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun. Permintaan itu diklaim untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

‎Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik “jatah” dalam proses perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Sejumlah pelaku usaha, mulai dari sektor hotel, minimarket hingga waralaba, diduga turut dimintai fee.

‎Pada sisi lain, terdapat pula indikasi gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disetujui dan dilaporkan.

‎KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar. Jika diakumulasi, total dugaan penerimaan dalam perkara ini sekitar Rp2,25 miliar.

‎Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.mdn

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…