Kejari Eksekusi Ketua Gerindra Sidoarjo M Rifai Masuk Lapas Delta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Setelah menunggu sebulan, sejak salinan putusan MA keluar, Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo M. Rifai dijebloskan ke penjara. Mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo itu telah divonis enam bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengeksekusinya Jumat (27/9/2019). M Rifai muncul di kantor kejari di Jalan Sultan Agung. Turun dari mobil Toyota Fortuner hitam, lelaki 54 tahun tersebut masuk ke kantor kejari dengan bercelana jins dan cuma pakai sandal jepit. Rifai memang ditunggu jaksa. Dia juga harus tetap melakoni serangkaian prosedur eksekusi, yakni tanda tangan berita acara. Sekitar 15 menit kemudian, dia diantar jaksa menuju lapas Sidoarjo dengan menaiki kendaraan pribadi, bukan mobil tahanan. Eksekusi berjalan begitu cepat. Kedua tangannya tidak diborgol. Hanya beberapa menit di luar lapas, Rifai dan jaksa M. Ridwan Dermawan langsung masuk lapas. Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono memimpin eksekusi tersebut. Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono membenarkan telah mengeksekusi Rifai. Tim jaksa sudah melaksanakan putusan MA. ’’Tidak ada kericuhan. Yang bersangkutan (Rifai) juga kooperatif,’’ katanya., kemarin Rifai bersedia menjalani hukuman pidana sesuai dengan vonis hakim MA. Gatot menyatakan, eksekusi terhadap Rifai telah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, jaksa menerima salinan putusan MA dari PN Sidoarjo. ’’Kami terima awal September,’’ ujarnya. Putusan MA untuk Rifai ramai sejak Februari. Ketika itu PN Sidoarjo menerima pemberitahuan putusan dari MA. Namun, isinya hanya amar. Salinan telah diserahkan ke para pihak. Namun, kejaksaan belum melakukan eksekusi. Mereka tidak ingin gegabah. Sebab, menurut Gatot, eksekusi dilaksanakan berdasar salinan putusan. Bukan petikan putusan. Karena itu, pihaknya belum melakukan eksekusi. Baru, setelah mendapat salinan, mereka beraksi. ’’Sesuai dengan amar putusan, vonisnya enam bulan,’’ jelas Gatot. Tidak ada denda yang wajib dibayar dalam pasal menggunakan ijasah palsu dan gelar akademik yang dilanggar Rifai. Seperti diketahui, dalam sidang di PN Sidoarjo, M Rifai yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dijatuhi hukuman masa percobaan satu tahun. Sedangkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, M Rifai yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo dijatuhi hukuman yang sama. Nah, dalam putusan MA, hukuman Rifa’i diubah menjadi kurungan enam bulan. Saat masuk Lapas Sidoarjo, Rifai diperlakukan sama dengan tahanan dan narapidana lain. Dia harus menjalani proses registrasi. ’’Tidak diistimewakan,’’ kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo M. Susanni. Bahkan, penempatan dalam sel tidak disendirikan. Rifai bersama tahanan baru lainnya meringkuk di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Jumlah teman satu sel sekitar 40 orang. sg
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…