Ketahuan Selingkuh Di Hotel, Suami Lempari Batu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, -Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Pasalnya seorang Kepala Sekolah SMA di Aceh tertangkap basah oleh sang suami tengah berduaan dengan wakil kepala sekolah yang bukan suaminya di sebuah hotel. Peristiwa penggerebekan terjadi di hotel kawasan jalan TP Polem Peunayong, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Kepala sekolah SMA di kabupaten Aceh Jaya yang berinisial AW (43) digerebek sedang bersama HO (35) yang merupakan wakil Kepala Sekolah di dalam kamar sebuah hotel. Peristiwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas satpol PP dan WH kota Banda Aceh beserta suami AW saat menjelang subuh. Kasatpol PP dan WH kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada pasangan bukan suami istri yang menginap di sebuah hotel. Saat akan dilakukan penggerebekan oleh petugas, suami AW meminta izin untuk ikut. “Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki – laki, akhirnya petugas mengizinkan. Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas,” tambahnya. Saat penggerebekan berlangsung, suami mendapati AW tengah berada di dalam kamar bersama HO. Hal tersebut membuat suami AW mengamuk hingga melempari HO dengan menggunakan batu, tetapi berhasil dihalau oleh petugas. Pasangan bukan suami istri tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor satpol PP dan WH kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pengakuan yang berbeda dari AW dan HO. AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki – laki, sedangkan HO mengatakan bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri. Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan mengatakan telah selesai melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Pasangan selingkuh tersebut melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Zakwan mengatakan kini keduanya telah menjadi tersangka dan ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. "Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan. Dari pengakuan kedua tersangka, hubungan terlarang tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan. Hubungan diawali dari rasa penasaran satu sama lain dan karena sering bertemu lantaran mereka satu sekolah. Diketahui AW telah memilki suami dan anak, sedangkan HO sudah bercerai dengan sang istri. "Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.
Tag :

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…