Simpan Ganja 550 gram, Warga Mojoduwur Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus pengedar ganja di Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku yakni Joko Purwanto (27), Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, diringkus pada Senin (28/10/2019) dini hari, pukul 01.00 WIB. Selain ganja, polisi juga mengamankan alat hisab sabu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kasus ini terungkap atas informasi bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja di sebuah warung. "Kemudian anggota melakukan penangkapan kepada pelaku dan dilakukan penggeledahan. Anggota mendapatkan barang bukti berupa dua linting ganja," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (28/10/2019) sore. Setelah itu, lanjut Boby, anggota melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan polisi menemukan lebih banyak ganja kering kurang lebih 550 gram. **foto** "Selain ganja kering, juga ditemukan beberapa pipet sabu yang masih ada bekas sisa sabunya. Lalu beberapa alat hisap dan handphone yang digunakan sebagai media untuk aksi kejahatannya," ujarnya. Boby menjelaskan, tersangka mendapatkan ganja ini dari seseorang yang masih dikembangkan, karena dikendalikan dari sebuah LP di Jawa Timur. Dan tersangka ini mendapatkan barang melalui kurir. "Jadi yang bersangkutan ini tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon dengan private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," jelasnya. Boby mengungkapkan, ganja kering yang diamankan anggotanya tersebut harganya ditafsir kurang lebih Rp 100 juta. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…