Bandar Narkoba Tertangkap Ketika Sedang Mengirim 6 Kg Sabu ke Madura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Unit I Subdit III Ditreskoba Polda Jatim, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, menangkap GEP (35) kurir narkoba saat membawa 1 kg sabu di Jl Tambak Laban, Simokerto, Surabaya. Dari hasil intrograsi perugas, didapat nama bandar besarnya yakni H, yang membawa 6 kg sabu dan akan diantarkan kepada pemesannya di Madura. "Ini adalah jaringan Mojokerto," terang Wadir Ditreskoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendyawan Syarif di polda jatim (30/10/2019). Teddy menjelaskan, pengungkapan terhadap jaringan ini, setelah pihaknya mendapat informasi dari Masyarakat, saat dilakukan penyelidikan dapat mendeteksi tersangka GPE saat berada di Jl Tambak Laban, Simokerto dengan membawa barang bukti sabu seberat 1 kg. "Setelah melakukan intrograsi terhadap tersangka GPE, anggota mendapat nama H bandar yang akan mengirim sabu seberat 6 kg ke Madura," tambahnya. Setelah melakukan pencegatan di pintu keluar jembatan Suramadu sisi Madura, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati mobil Honda Mobilio B 2079 BOQ melintas sehingga dilakukan pembuntutan. "Sesampainya di Desa Ketapang Laok, anggota kami melakukan pencegatan terhadap tersangka dengan melepas tembakan peringatan untuk menghentikan laju mobilnya," papar Teddy lebih lanjut. Saat diminta keluar, tersangka langsung tancap gas dan berusaha menabrak anggota yang melakukan penghadangan. "Karena membahayakan keselamatan petugas, dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur," tegas Teddy lebih lanjut. Atas tindakan tegas teraebut, petugas berusaha memberikan pertolongan. Namun tersangka tewas saat perjalanan ke rumah sakit. Teddy juga mengungkapkan, barang bukti yang dimasukan dalam kemasan teh China tersebut, berasal dari Malaysia. Barang tersebut masuk melalui jalur laut. "Dari jalur laut, mereka membawa ke Surabaya melalui perjalanan darat," pungkasnya. Sementara tersangka GPE mengaku sudah dua kali mengirim sabu dengan jumlah besar. Dan dirinya mendapat upah Rp 1 juta dalam 1 kg nya. "Pertama saya mengirim 5 kg, ini pengiriman kedua," ujarnya singkat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dan terancam hukuman mati.nt
Tag :

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…