Sedang Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tiga orang pria saat sedang asyik pesta sabu dalam sebuah rumah yang ada di Jalan Pakubuwono, RT 03/RW 02, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Jombang. Penggerebekan terjadi pada Rabu, (30/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga pria yakni, AR (26), pemilik rumah, MB (20), warga Dusun Pagotan, RT 09/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan SH (27), warga Dusun Penjalinan, RT 03/RW 05, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan. Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid menjelaskan, bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga, yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pakubuwono. "Berangkat dari informasi tersebut, petugas turun tangan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aktivitas mencurigakan ternyata ada di rumah milik AR, yang merupakan TO bandar sabu-sabu," jelasnya, Jumat (1/10/2019). Mukid mengatakan, bahwa pihaknya memutuskan melakukan penggerebekan pada Rabu, (30/10) malam. Dan akhirnya dapat meringkus ketiga tersangka saat melakukan pesta sabu. "Selain membekuk ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu dengan berat kotor total 5,41 gram, yang terbagi dalam beberapa kemasan," katanya. **foto** Selain itu, lanjutnya, ada seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu habis pakai, enam potong sedotan plastik sebagai scrop, tiga korek api gas yang difungsikan sebagai kompor. Lantas dua rol isolasi kecil warna merah, satu gunting kecil, satu timbangan elektrik, dua buah HP berikut kartu sim-nya, empat pak plastik klip, dua pak sedotan plastik serta uang tunai Rp 680 ribu. "Dari pengakuan tersangka AR, sabu-sabu tersebut didapat dari wilayah Mojokerto dengan sistem ranjau. Dia sudah empat bulan ini menjadi bandar sabu," tandasnya. Masih menurut Mukid, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikembangkan. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…