Napi Kabur Dari Rutan Sumenep Diringkus Di Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sumenep -Polisi akhirnya berhasil menangkap satu dari dua tahanan yang kabur dari rutan kelas II B Sumenep. Tahanan tersebut adalah Abdul Baidi napi kasus narkoba yang merupakan warga desa Benaresep, kecamatan Lenteng. Ia ditangkap saat berada di kabupaten Situbondo. “Saat penangkapan, petugas dari Rutan Sumenep dibantu Polres Situbondo karena posisi Baidi berada di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia ada di rumah familinya,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (6/11/2019). Ia menjelaskan, setelah kabur dari Rutan, Baidi sering berpindah-pindah tempat, hingga cukup menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan. “Sebenarnya keberadaan dia sudah terlacak lama. Tapi dia memang sering pindah tempat. Nah, saat diketahui menetap di salah satu rumah familinya di Situbondo, kami pun langsung berkoordinasi dengan Polres Situbondo untuk melakukan penangkapan,” paparnya. Beni menuturkan, saat dilakukan proses penangkapan, family Baidi mengelak keberadaan tersangka berada di rumahnya. Namun petugas memaksa untuk dilakukan penggeledahan. “Saat digeledah itulah diketahui memang Baidi ada di rumah itu. Dia ditemukan sedang bersembunyi di balik lemari,” terangnya. Baidi kabur dari Rutan Sumenep pada 29 September 2019 lalu. Ia kabur bersama Matrawi, narapidana kasus KDRT yang telah divonis 2 tahun 6 bulan. Dua narapidana itu menghuni sel isolasi. Baidi diisolasi karena mengidap penyakit TBC. Sedangkan Matrawi diisolasi karena terkenal licin dan beberapa kali kabur dari rutan. Dua napi itu kabur dengan cara melobangi tembok menggunakan sendok. “Sampai saat ini petugas masih berusaha melacak keberadaan Matrawi. Semoga saja dalam waktu dekat, Matrawi bisa ditangkap kembali,” ucap Beni.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…