Tersangka Kasus Atap SD Ambruk Terancam 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –Polda Jatim akhirnya mengungkap 2 pihak yang bertanggung jawab atas kejadian atap ambruk di SDN Gentong yang menewaskan dua korban. Dua tersangka tersebut berinisial DM dan SE. Keduanya dijadikan tersangka oleh Polda Jatim sebab kedapatan tidak memiliki basis pengetahuan khusus di bidang konstruksi hingga akhirnya insiden tersebut terjadi. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (11/11). Ia mengatakan DM merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA. Sedangkan SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Meskipun begitu, keduanya diketahui sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004 silam. "Jadi, latar belakang yang bersangkutan memang bukan teknik dan tidak memiliki kecakapan khusus," ujarnya. Dalam pers release tersebut, ia menjelaskan proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanya renovasi bagian atap untuk empat kelas dan sifatnya swakelola. Anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar lebih dari Rp200 juta. "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," ucap Gidion. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi. Sehingga menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya dan tinggal menunggu waktu saja untuk ambruk. Gidion menambahkan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok. Misalnya pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan. “(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya,” katanya. Dia menjelaskan, sementara ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Keduanya dianggap lalai karena proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu berupa gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan akhirnya ambruk dan membuat dua orang meninggal dunia, yaitu siswa kelas 2B Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19). Tak itu saja, jumlah korban luka akibat peristiwa tersebut mencapai 16 orang. "Kedua tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1) yang ncaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Tag :

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…