Penyidik Telusuri Penyaluran BBM ke Sejumlah Perusahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Kelanjutan penyidikan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bio solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Kabupaten Sumenep dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang disuplai, di antaranya, ke salah satu BUMN, Pegaraman 1, unit kerja PT Garam (Persero), dan BUMD Sumekar. Polisi menjanjikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Sementara ini, baru enam tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah pembeli solar/bio solar berinisial T; sopir truk berinisial S; kernet truk berinisial KA; dua pengawas SPBU 5469101 berinisial N dan MNW; serta operator SPBU berinisial MS. Adapun inisial M selaku Kepala Cabang PT PPI Sumenep, perusahaan yang diketahui menimbun solar ilegal, dan menyuplai ke empat perusahaan di Sumenep masih berstatus saksi. Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan kita akan jadikan tersangka itu pemilik SPBU. Kenapa? Karena ternyata ada aliran dana yang masuk ke pemilik SPBU itu,” katanya Kamis, (12/12/ 2019). Ia tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya status M Kepala Cabang PT PPI Sumenep yang diduga membeli dan menyimpan BBM ilegal tersebut. Sebelumnya, Direktur Utama PT Garam (Persero), Budi Sasongko, mengakui bahwa Pegaraman 1 membeli solar kepada pihak yang terseret kasus itu. "Itu kan teknisnya di bawah, saya enggak mengikuti teknis. Yang jelas, kalau saya tanyakan sudah sesuai prosedur, harganya murah, tidak hanya harga murah, tapi sesuai peruntukannya," katanya pada Rabu malam, (11/12/ 2019). Budi menjelaskan, dalam hal pengadaan barang dan jasa, PT Garam menerapkan SOP yang sudah ditentukan, termasuk dalam pembelian solar yang belakangan diketahui ilegal itu. Ada dua mekanisme pembelian barang dilakukan, yakni melalui tender dan otorisasi unit kerja. Nah, dalam kasus yang diungkap Polda, kata dia, Pegaraman 1 menerapkan mekanisme otorisasi unit kerja. Budi mengatakan, senyampang prosedur yang dilalui dalam pembelian solar itu sudah benar, maka tidak ada masalah. Apalagi, lanjut dia, pembelian solar itu juga disertai bukti seperti faktur pembelian. "Intinya menurut saya selama prosedur itu benar, ilegal atau enggak-nya kan kita enggak tahu. Soal ilegal atau tidak itu yang tahu aparat, dan kita diminta klarifikasi," tandasnya. Kendati demikian, Budi mengaku pihaknya akan menginvestigasi itu. "Jelas nanti kita perintahkan kepada teman-teman di SPI nanti, kita menelusuri prosedur yang digunakan mereka," ujarnya. Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dan bio solar bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Sumenep dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Oleh tersangka, solar-solar itu disuplai ke beberapa perusahaan, di antaranya ke BUMD Sumekar dan Pegaraman 1 (PT Garam). Kasus itu diungkap polisi berdasarkan laporan masyarakat. Pada (19/11/2019), polisi menyelidiki dan menemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tiga tangki itu ternyata milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) cabang Sumenep dengan kepala cabang berinisial M. Hasil penyidikan diketahui, solar-solar itu disimpan PPI tanpa dokumen lengkap. BBM itu dibeli PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700 per liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke perusahaan-perusahaan lain di Sumenep. Berdasarkan data diperoleh, setidaknya empat perusahaan yang membeli solar ilegal dari PPI di Sumenep dengan harga Rp6.000 per liter non-PPn.nt
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…