Reskoba Polda Jatim Bongkar Jamu Dan Obat Ilegal Babatan Pilang Selatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, Surabaya Ditreskoba Polda Jatim membongkar peracikan obat kuat ilegal di daerah Babatan Pilang H1-18, Surabaya,Senin (24/2/2020). Disini, polisi mengamankan pemilik perusahaan bernama Candra, 51 dan karyawannya. Kasus itu diungkap oleh aparat dari Direktorat Reserse Narkoba. Dua rumah di lokasi yang digerebek. Satu rumah bernomor H1-18 yang dipakai pelaku sebagai gudang, sementara rumah kedua bernomor G1-11 digunakan pelaku sebagai tempat produksi. Dua rumah itu berada di Babadan Pilang Selatan, berlokasi di paling ujung kawasan perumahan dan jauh dari jalan raya. Pengamatan di lokasi, sejumlah polisi masih mengumpulkan dan mendata barang bukti di rumah yang digunakan pelaku sebagai gudang. Di sana, puluhan kardus berisi obatan-obatan beragam merek tersimpan. Di antaranya obat bermerek Gatot Kaca. Ada juga alat permainan seks berbentuk kelamin laki-laki. Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Cornelis M Simanjuntak mengatakan, home industry itu dikerjakan pelaku selama dua tahun terakhir, tanpa mengantongi izin apapun. "Pelaku pernah bekerja di pabrik obat-obatan di Jawa Tengah, dua tahun terakhir pindah ke Surabaya kemudian membuat usaha sendiri," ujarnya di lokasi. **foto** Obat-obatan yang diproduksi pelaku diduga kuat mengandung zat membahayakan bagi pengguna. Cornelis menyebut contoh obat kejantanan pria. Pelaku, kata dia, meracik sendiri bubuk herbal dengan bubuk sildenafil dengan takaran sendiri. Bubuk sildenafil ialah obat untuk disfungsi ereksi. "Sildenafil ini yang berpotensi menyebabkan sakit jantung," katanya. Sedangkan perbandingan pembuatan jamu ini, 15 kilogram ( herbal campuran,red) dicampur 1 kilogram Sildenafil. Selanjutnya, dicampur hingga merata dan dikemas dalam ukuran 5 gram. Pelaku, papar Cornelis, menjual produk-produk ilegalnya di Jawa Timur. Ia memasarkannya dengan harga Rp 3 juta-Rp 4 juta per kotak berisi tiga puluh bungkus. Setiap bulan, pelaku memperoleh keuntungan bersih sekira Rp15 juta. "Kami masih kembangkan kasus ini," tandasnya. Pelaku dijerat pasal 196, 197, Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …