Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Gojek Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, Surabaya Tim Resmob jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap tersangka lagi, simcard bodong dengan tersangka Z Gojek fiktif menangkap kembali tersangka N yang menyediakan simcard teregister bodong dengan empat ribu simcard. Nama tersangka berinisial MZ,35, Perum Sawojajar I warga Danau Sentani Utara Kota Malang, dan jalan Aris Munandar VII Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang dan NS,27, warga Tumapel Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. "Untuk MZ berperan membuat serta melakukan order fiktif dan NS sebagai suplai kartu perdana Axis yang sudah teregister,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko di dampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki sejak bulan Agustus 2019, tersangka seolah olah sebagai mitra PT Gojek dengan menbuat akun driver, akun resto ( Gobiz dan Gofood), yang semuanya fiktif dimana akun akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan order fiktif dari bulan Agustus 2019 hingga 7 Februari 2020 tersangka menggunakan kartu perdana Axis yang telah teregister menggunakan kartu keluarga dan nik milik orang lain. Modus tersangka MZ melakukan manipulasi data Gojek dengan menggunakan akun driver akun customer dan akun resto ( Gofood dan Gobiz), yang semua akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya dengan tujuan mengambil keuntungan dari bonus point’ dalam sistem aplikasi Gojek ( online), dimana kartu kartu tersebut oleh tersangka MZ dari tersangka NS warga Malang. **foto** Barang bukti yang diamankan 8.850 buah SIM csrd Axis yang teregister, 40 buah HP merk Xiaomi, 6 buah Handphone Nokia sebagai antifator, 2 buah Handphone Evercross, 11 buku tabungan bank BCA, 6 buah ATM BCA, 3 buah charger Handphone, yang disita dari tersangka NS satu handphone Vivo, 2 buah handphone Xiaomi, 1 buah handphone Axio, 1 buah handphone Samsung, 4500 biji kartu perdana Axis dan 1 buah kartu ATM BCA. Untuk pasal yang disangkakan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undangan nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atsu pasal 378 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…