Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Gojek Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, Surabaya Tim Resmob jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap tersangka lagi, simcard bodong dengan tersangka Z Gojek fiktif menangkap kembali tersangka N yang menyediakan simcard teregister bodong dengan empat ribu simcard. Nama tersangka berinisial MZ,35, Perum Sawojajar I warga Danau Sentani Utara Kota Malang, dan jalan Aris Munandar VII Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang dan NS,27, warga Tumapel Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. "Untuk MZ berperan membuat serta melakukan order fiktif dan NS sebagai suplai kartu perdana Axis yang sudah teregister,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko di dampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki sejak bulan Agustus 2019, tersangka seolah olah sebagai mitra PT Gojek dengan menbuat akun driver, akun resto ( Gobiz dan Gofood), yang semuanya fiktif dimana akun akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan order fiktif dari bulan Agustus 2019 hingga 7 Februari 2020 tersangka menggunakan kartu perdana Axis yang telah teregister menggunakan kartu keluarga dan nik milik orang lain. Modus tersangka MZ melakukan manipulasi data Gojek dengan menggunakan akun driver akun customer dan akun resto ( Gofood dan Gobiz), yang semua akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya dengan tujuan mengambil keuntungan dari bonus point’ dalam sistem aplikasi Gojek ( online), dimana kartu kartu tersebut oleh tersangka MZ dari tersangka NS warga Malang. **foto** Barang bukti yang diamankan 8.850 buah SIM csrd Axis yang teregister, 40 buah HP merk Xiaomi, 6 buah Handphone Nokia sebagai antifator, 2 buah Handphone Evercross, 11 buku tabungan bank BCA, 6 buah ATM BCA, 3 buah charger Handphone, yang disita dari tersangka NS satu handphone Vivo, 2 buah handphone Xiaomi, 1 buah handphone Axio, 1 buah handphone Samsung, 4500 biji kartu perdana Axis dan 1 buah kartu ATM BCA. Untuk pasal yang disangkakan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undangan nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atsu pasal 378 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…