Balai Gakkum Rampungkan Proses Penyidikan Limbah B3 di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Proses penyidikan terhadap tersangka JF pada perusahaan UD terkait pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin yang berlokasi di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, telah dirampungkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra), Jumat (28/2/2020). Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, bahwa LJM berkas penyidikan telah lengkap P21. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk proses tahap 2 dengan melakukan penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang. Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan beberapa tahapan yang di dahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan selanjutnya melakukan proses penyidikan. Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 102, 103 jo pasal 59 ayat (4), dan atau pasal 104 jo pasal 60, dan atau pasal 109 jo pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra), Muhammad Nur saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum. "Dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya. Nur menjelaskan, bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, akan ditindak tegas untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. "Agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yang bisa menurunkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 dilapangan," pungkasnya. Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…