4 Tersangka Pencuri Solar Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -Empat pelaku aksi pencurian solar dari eksakavator galian milik CV barokah di dusun Mbursik, desa Manduro Manggunggajah kecamatan Ngoro, Mojokerto diringkus polisi. Dari empat orang yang diamankan Unit Resmob Polres Mojokerto atas kasus pencurian BBM itu salah satunya diketahui merupakan pekerja galian dari CV Barokah atas nama Rudik. Adapun identitas dari keempat pelaku yakni Rudik (34) dan Sihu (45) keduanya warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Barosi (31) warga Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Rejo (45) warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan pipa untuk menguras solar yang sebelumnya tutup tangki telah dirusak terlebih dahulu. Solar tersebut kemudian ditampung ke dalam jeigen kemasan 30 liter. "Modusnya, tersangka memakai pipa untuk menguras solar dari tangki alat berat ekskavator. Para tersangka merusak tutup tangki lalu menampung solar ke jerigen kemasan 30 liter," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung, Minggu (8/3/2020). Feby menambahkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya tersebut. Rudik berperan untuk menguras isi solar dari ekskavator. Sedangkan 3 pelaku yang lainnya, mengangkut jerigen yang berisi solar curian ke mobil milik Sihu sebagai penadah BBM curian. Dari penuturan pelaku, BBM curian itu dijual dengan harga Rp 4 ribu per liter. Dari 15 kali aksi yang dilakukan para tersangka itu, jumlah solar yang telah di curi mencapai hampir 1 ton. "Pelaku utama menjual solar curian seharga Rp 4 ribu per liter ke pemilik mobil, lalu hasilnya dibagi rata. Pelaku mencuri 15 kali jumlah solar yang dicuri hampir 1 ton," bebernya. Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Carry Nopol S 1126 PB, uang tunai Rp 1,2 juta, 2 hp milik pelaku dan 24 jerigen berisi solar curian. Atas aksinya itu, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…