Sebar Berita Virus Covid 19, Perempuan Bulak Rukem Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, Surabaya Saat ini kita harus bijak. Dimana sebelum ngeser foto atau gambar lebih dulu saring. Kalau tidak seperti ini, dimana pemilik akun media sosial Facobook (FB) dengan nama Dilla diamankan oleh Polda Jatim karena memposting Gambar di Group media sosial Surabaya Digital City (SDC). Akun FB Dila milik Hj Nur Fadilan warga Jalan Bulak Rukem Gg.2, Surabaya tersebut diamankan Patroli Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah memposting dengan korten yang patut diduga berita bohong / Hoax. Konten itu dengan kutipan kalimat "Pasien Virus Corona sudah ada di RSUD SOETOM0 Surabaya, Smoga kita smua sllu dim lindungan Allah". Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada, Kamis (5/3/2020) telah mermperoleh informasi terkait akun FB Dilla, yang terindikasi telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong / Hoax. Berdasar Informasi itu, Patroli Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keteradaan terduga pemilik akun tersebut. **foto** "Pada, Jum’at (6/3/2020) sekira pukul 11.15 WIB, anggota Subdit V Siber Ditreskrirsus Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pemilik akun Facebook Dila," sebut Kombes Pol Trunoyudo, Senin (9/3/2020). Pasien yang berada di RSUD Dr. Sutomo Surabaya itu bukanlah pasien Corona, melainkan pasien penyakit Paru. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat jika akan memposting di media sosial agar dicari tahu dulu kebenarannya. Terbukti bersalah, selanjutnya terduga pelakunya dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan, 1 (satu) buah akun media sosial FB dengar nama Dilla, 1 (satu) lembar bukti Screenshot postingan akun facebook Dilla di Group SDC. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tantang perubahan atas Undang-Undang 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.nt
Tag :

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…