7 Juta Pil Koplo Diamankan, Ibu Dan Anak jadi Sindikat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat jaringan peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo jenis double L. Dari kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti 7 juta pil koplo, polisi juga meringkus 10 pelaku dua diantaranya ibu dan anak. Kesepuluh pelaku tersebut yakni Virgiawan (24), Fandi (28)), Budi Vovo (44), Hendry (33), Ahmad Syaifil (24) Gugik (31), M. Nur (26) Dhik (24), sedangkan dua pelaku yang berstatus ibu dan anak bernama Christin (59) Johanes (31). Para pelaku ini memasarkan pil koplo terseabut di kalangan pelajar dan anak-anak. **foto** Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya kota Surabaya, Kabupaten Kediri, Blora Jawa Tengah dan kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini berawal dari penangkapan tersangka Virgiawan di daerah Tambaksari, Surabaya dengan barang bukti 3.670.000 butir pil koplo jenis double L. "Dari tersangka VR tim kami menangkap tersangka FN dan AS di wilayah Sawahan dan Tambaksari Surabaya dengan barang bukti 68 ribu butir pil double L," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (11/3/2020). Setelah dikembangkan lanjut Memo, polisi akhirnya mengamankan tersangka MN dan DK di kabupaten Kediri dengan barang bukti 2.447.000 butir pil koplo, 20,14 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD di wilayah Dukuh Kupang Barat Surabaya dan tersangka HN di daerah Blora jawa tengah dengan barang bukti 1.000.000 pil double l. "Dari hasil pengembangan itulah, Satreskoba menangkap Christin ibu rumah tangga berrsama Johanes putranya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua tersangka juga merupakan kaki tangan sindikat jaringan peredaran jutaan pil koplo yang konon juga dikendalikan oleh seorang napi di lembaga pemasyarakatan di jawa timur berrinisial AB. Kami masih melakukan pendalaman mengenai itu," tambah Memo. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(Jem)
Tag :

Berita Terbaru

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …