Polisi Gadungan di Pesanggrahan Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Mengaku sebagai anggota kepolisian, seorang pemuda di Pesanggrahan memeras seorang perempuan. Tak hanya memeras, pelaku juga memperkosa korban. Pelaku yang berinisial MYA (25) itu mengaku memeras lantaran butuh modal untuk menikahi calonnya yang rencananya akan digelar pada 23 Maret 2020 mendatang. Namun, rencana tersebut dipastikan batal lantaran pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati mengatakan, awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui palikasi Michat. Dengan segala bujuk rayunya, korban berhasil percaya dengan pelaku dan akhirnya korban bersedia diajak berpacaran. Setelah berpacaran, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia mengajak korban untuk “check in” di sebuah hotel di Cipulir, Jakarta Selatan pada Jum’at (6/3). Ketika keduanya sudah masuk ke dalam kamar hotel, pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan lencana palsu dan borgol yang telah disiapkan sebelumnya. Ia menuduh korban sebagai wanita panggilan. Dan jika korban ingin bebas dari proses hukum, pelaku meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 1.800.000. Namun korban tidak menyanggupi lantaran tak memiliki uang. Korban mengaku hanya memiliki uang Rp 500.000. Tak puas dengan uang, pelaku juga meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. Korban yang berada di bawah tekanan tak bisa menolak dan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah berhubungan badan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa uang. "Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap kompol Rosiana, Rabu (11/3). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan. Polisi berhasil menangkap pelaku di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman jo pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun.
Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …