Tempat Nongki Penyalur Bakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rio pemilik Grand level memanfaatkan lahan rumahnya yang sudah tidak terpakai sebagai restoran untuk tempat nongkrong atau angkringan. Memiliki konsep tempat yang industrial dengan bangunan yang terbuat dari besi dan kayu, Rio juga meletakkan container yang ditutup dengan simple. Konsep yang simple ini memudahkan pembongkaran jika ingin merubah konsep. Tempat makan yang sudah beroperasi sejak desember 2019 ini juga menyediakan proyektor untuk acara nobar (nonton bareng) pertandingan sepak bola dan juga panggung kecil dengan tujuan sebagai tempat pengunjung untuk mengekspresikan diri pada hari biasa tanpa di pungut biaya kecuali pada hari Sabtu hingga Senin karena digunakan oleh band khusus dari management. “Kalau memang ada anak muda butuh tempat untuk manggung, butuh tempat untuk mengekspresikan diri silahkan, hari biasa kosong,” ujar Rio pemilik Ground Level Eatery. Awalnya Grand Level Eatery hanya buka pada malam hari pukul 17.00 - 00.00 WIB, namun karena keinginan pelanggan, kini juga buka di siang hari dengan nama G Level Coffe pada pukul 10.00 - 16.30 WIB. Saat malam, Rio menerapkan konsep restoran dengan adanya pramusaji dan menu makanan berat. Sedangkan pada siang hari customer yang datang dari kalangan anak sekolah sehingga tidak membutuhkan pramusaji, serta menu yang disajikan seperti makanan ringan dan coffe. Ground Level beralamatkan di Jalan Simo Jawar No.2A, Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya. Kisaran harga mulai dari Rp 10.000 - Rp 30.000. menu termahal disini adalah ikan dori. Pada siang hari harga lebih murah dibandingkan malam hari karena menyesuaikan kantong pelajar. “Kita punya selogan, harga boleh murah tapi kualitas tetap nomor satu,” tegas Rio.IL
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…