Subdit Tipidter Polda Bongkar Ilegal Mining

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus Ilegal Mining di wilayah Jombang dan Sampang. Selain untuk mencegah terjadinya bencana alam, dua tambang ternyata ini juga tak dilengkapi izin. "Direskrimsus Polda Jatim pada periode maret awal tahun ini tanggal 3 dan 5 Maret telah melakukan proses penyidikan mendasari laporan polisi pada keduanya. Yang pertama laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkiat dugaan adanya tindak pidana illegal mining UU minerba," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, Senin (16/3/2020). Dalam penutupan tambang Sirtu Ilegal ini, polisi mengamankan 3 alat berat. Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan. "Saksi masing-masing kasus di Jombang dan Sampang masing-masing saksi 4 orang. Kita libatkan juga dari beberapa instansi TNI AL, AD, AU. Ada instansi LH dan dinas SDM hingga Garnisun. Ini wujud keseriusan kita terkait hal-hal antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi, harusnya melalui mekanisme instansi LH, SDM ini diabaikan dan kita tindak," tegas Truno. **foto** Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang olegal harus segera ditindak tegaa agar tidak memakan korban. "Mengantisipasi kejadian kemarin bencana alam, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai," papar Gidion. Dalam kasus ini, Gidion mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan saksi. Namun, Gidion menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut. "Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya," ungkap Gidion. Di kesempatan yang sama, Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini beberapa kali telah menjual hasil tambang sirtunya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi menambahkan masih dalam tahap pemeriksaan. Wahyudi menyebut tambang Sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan. "Begonya yang warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga," papar Wahyudi.nt
Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …