Terlilit Hutang Abd Ghofur Curi Motor Tetangganya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Berdalih karena terlilit hutang Abd Ghofur 60) warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi Lamongan diringkus tim Jaka Tingkir, karena dilaporkan mencuri motor milik tetangganya sendiri di pematang sawah. Kini pria yang sudah menua ini, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, apalagi pasal yang disangkakan ancamannya 5 tahun. Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2020) menyebutkan, kalau pelaku ini mencuri motor Usman (50) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Kapolres mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berjalan kaki menuju sasaran. Setelah sampai di TKP, tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos. "Selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor honda grand dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini. Namun, sambung Harun, setelah kurang lebih 2 kilometer, ternyata mesin sepeda motor mati atau mogok, yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka. "Selang beberapa hari berikutnya dengan modus yang sama tersangka berjalan kaki dan kembali melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit No. Pol : W-5552-DG yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci menempel, kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil menjualnya dengan harga murah," sambung mantan penyidik KPK 2009-2017 ini. Selain melakukan curanmor, ujar Harun, tersangka juga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi dengan cara tersangka meminjam satu unit sepeda motor milik korban, namun tanpa seizin korban, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka dalam perkara tersebut. "Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar pria asal Rembang Jawa Tengah ini. Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, petugas kepolisian juga mengamankan dua pelajar dibawah umur asal Kecamatan Sekaran, Minggu, (8/3). Tersangka tersebut adalah BB, (16) tahun dan FH (16) tahun. Keduanya tercatat berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Lamongan. "Untuk dua tersangka dibawah umur ini sudah kami lakukan penahanan. Dan terbukti telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.jir
Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …