Terlilit Hutang Abd Ghofur Curi Motor Tetangganya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Berdalih karena terlilit hutang Abd Ghofur 60) warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi Lamongan diringkus tim Jaka Tingkir, karena dilaporkan mencuri motor milik tetangganya sendiri di pematang sawah. Kini pria yang sudah menua ini, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, apalagi pasal yang disangkakan ancamannya 5 tahun. Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2020) menyebutkan, kalau pelaku ini mencuri motor Usman (50) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Kapolres mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berjalan kaki menuju sasaran. Setelah sampai di TKP, tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos. "Selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor honda grand dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini. Namun, sambung Harun, setelah kurang lebih 2 kilometer, ternyata mesin sepeda motor mati atau mogok, yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka. "Selang beberapa hari berikutnya dengan modus yang sama tersangka berjalan kaki dan kembali melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit No. Pol : W-5552-DG yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci menempel, kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil menjualnya dengan harga murah," sambung mantan penyidik KPK 2009-2017 ini. Selain melakukan curanmor, ujar Harun, tersangka juga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi dengan cara tersangka meminjam satu unit sepeda motor milik korban, namun tanpa seizin korban, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka dalam perkara tersebut. "Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar pria asal Rembang Jawa Tengah ini. Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, petugas kepolisian juga mengamankan dua pelajar dibawah umur asal Kecamatan Sekaran, Minggu, (8/3). Tersangka tersebut adalah BB, (16) tahun dan FH (16) tahun. Keduanya tercatat berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Lamongan. "Untuk dua tersangka dibawah umur ini sudah kami lakukan penahanan. Dan terbukti telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.jir
Tag :

Berita Terbaru

Silpa Rp210 Miliar Warnai Pembahasan LPJ APBD 2025 di DPRD Kabupaten Madiun  ‎

Silpa Rp210 Miliar Warnai Pembahasan LPJ APBD 2025 di DPRD Kabupaten Madiun ‎

Senin, 22 Jun 2026 16:33 WIB

Senin, 22 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan Bupati terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tah…

Saksi Bongkar Dugaan Titipan Dana Rp600 Juta, Maidi Ngaku Tak Pernah Bertemu Srikayatin 

Saksi Bongkar Dugaan Titipan Dana Rp600 Juta, Maidi Ngaku Tak Pernah Bertemu Srikayatin 

Senin, 22 Jun 2026 16:05 WIB

Senin, 22 Jun 2026 16:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Wali Kota Madiun nonaktif menegaskan dirinya tidak pernah bertemu Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin, terkait penitipan dana R…

Haul Bung Karno di Surabaya, PDIP Ajak Gen Z Jadi Garda Depan Jaga Warisan Sang Proklamator di Era Digital

Haul Bung Karno di Surabaya, PDIP Ajak Gen Z Jadi Garda Depan Jaga Warisan Sang Proklamator di Era Digital

Senin, 22 Jun 2026 15:29 WIB

Senin, 22 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Haul Bung Karno yang menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bung Karno 2026 ribuan kader PDI Perjuangan…

DSDABM Surabaya Optimalkan Rumah Pompa, Atasi Potensi Genangan Banjir

DSDABM Surabaya Optimalkan Rumah Pompa, Atasi Potensi Genangan Banjir

Senin, 22 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 22 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi fenomena potensi genangan di sejumlah titik lantaran diterjang hujan deras hingga menyebabkan banjir mencapai 30-40…

Ketua DPRD Pasuruan Soroti Kas Daerah yang Sukses Balikkan Defisit Jadi Surplus

Ketua DPRD Pasuruan Soroti Kas Daerah yang Sukses Balikkan Defisit Jadi Surplus

Senin, 22 Jun 2026 15:00 WIB

Senin, 22 Jun 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/6/2026) terasa sedikit berbeda dari biasanya. Ada rasa bangga y…

Perkuat Pendidikan Digital dan Ekonomi Desa, PLN UIT JBM Komitmen Jalankan Program TJSL

Perkuat Pendidikan Digital dan Ekonomi Desa, PLN UIT JBM Komitmen Jalankan Program TJSL

Senin, 22 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian…