Bupati Nonaktif Kudus Divonis 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang diketuai Hakim Sulistyono dalam Sidang Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk bupati nonaktif kudus M. Tamzil, Senin (6/4). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Bintoro Dwi di Semarang, Bupati non aktif Kudus M. Tamzil dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Kudus. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4) kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari pelaksana tugas sekretaris dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan asset daerah (DPPKAD) kabupaten Kudus, Akhmad Shofian yang totalnya mencapai Rp 750 juta. Sedangkan dalam dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 1,775 miliar. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa secara langsung maupun tidak langsung tersebut diperuntukkan membayar kebutuhan pilkada terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi. Meski pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh terdakwa, namun hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa. “Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tuturnya. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan public selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa M. Tamzil langsung menyatakan banding.
Tag :

Berita Terbaru

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - DI tengah maraknya kebijakan efisiensi anggaran imbas konflik di Timur Tengah, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait jam masuk siswa SD dan SMP pukul 06.30 untuk…

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang atau roboh lantaran cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang, kini Dinas…