Suami Istri Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang diketuai hakim Wedhayati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk kedua terdakwa pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Hikmah Jaya di Surabaya, Terdakwa Nining Dwi Hariyanti (38) dan Donny Ferriawan (42) pasangan nikah sirih ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Nining yang merupakan mantan sindikat aborsi Sidoarjo-Surabaya dan ditangkap tahun 2011 silam dinyatakan terbukti menjadi pengedar sabu seberat 8 ons. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Wedhayati menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun," kata hakim Wedhayati di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2020). Selain hukuman badan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tegas hakim yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan. Untuk diketahui, Nining Dwi Hariyanti merupakan sindikat aborsi Sidoarjo - Surabaya. Ia merupakan kakak dari Nunung S Rahayu alias Atik. Keduanya ditangkap Polresta Sidoarjo pada tahun 2011 silam. Waktu itu polisi berhasil membongkar praktik aborsi ribuan janin dr Erward Armando di Surabaya. Nining bisa dikatakan sebagai ’ratu aborsi’. Dalam kasus ini Nining kembali ditangkap bersama suami sirinya Donny Ferriawan warga Jalan Donorejo, Surabaya oleh Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 8 ons narkoba jenis sabu. Dalam bisnis barang haram itu, Nining dan Donny mengaku bekerja di bawah kendali seorang DPO bernama Pak Lek dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta sekali transaksi.HIK
Tag :

Berita Terbaru

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - DI tengah maraknya kebijakan efisiensi anggaran imbas konflik di Timur Tengah, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait jam masuk siswa SD dan SMP pukul 06.30 untuk…

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang atau roboh lantaran cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang, kini Dinas…