Keluar Rumah, Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta mulai berlaku Jumat dinihari. Penerapan PSBB diharapkan dapat memutus penyebaran virus corona COVID-19. "Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). Garis besar PSBB Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa 7 April lalu, memiliki delapan poin. Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain: 1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah Anies mengatakan selama ini kegiatan belajar, bekerja, beribadah di rumah sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Namun, kegiatan dalam rangka pembatasan sosial tersebut ke depan akan lebih diefektifkan. “Di dalam Pasal 27 (Pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta. 2. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Untuk lebih mengefektifkan pengawasan aturan soal berkerumun itu, ke depan akan banyak diadakan patroli seluruh jajaran melibatkan Polisi dan TNI. "Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama Polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," kata Anies. Anies juga mengatakan dalam kegiatan PSBB Jakarta nanti, pelayanan pemerintahan terus berfungsi seperti biasa. Kendati, akan ada pergiliran antara pegawai pemerintahan yang bekerja di rumah dan yang tetap bekerja di kantor, Anies mengatakan jadwal giliran diatur oleh atasan masing-masing. "Pelayanan jalan terus. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI, semua tetap berjalan seperti biasa," ujar Anies. 3. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup. "Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, museum, semuanya tutup," kata Anies. 4. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan. 5. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/ toko), dan industri strategis. 6. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi. 7. Mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah. 8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.her
Tag :

Berita Terbaru

Usung Energy of Soerabaja, JConnect Run 2026 Perluas Kategori dan Dongkrak Sport Tourism

Usung Energy of Soerabaja, JConnect Run 2026 Perluas Kategori dan Dongkrak Sport Tourism

Minggu, 03 Mei 2026 11:19 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ajang lari tahunan Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K dipastikan kembali digelar pada 27 September 2026. Memasuki penyelenggaraan t…

Lewat Sektor Pendidikan, Pemkab Jember Rancang Strategi Tekan Angka Kemiskinan

Lewat Sektor Pendidikan, Pemkab Jember Rancang Strategi Tekan Angka Kemiskinan

Minggu, 03 Mei 2026 11:13 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah berkomitmen…

Terjunkan 60  Petugas, Pemkab Sampang Beri Edukasi dan Perketat Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Terjunkan 60  Petugas, Pemkab Sampang Beri Edukasi dan Perketat Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Minggu, 03 Mei 2026 11:05 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di bulan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur telah menerjunkan…

Peringatan Hardiknas, Momentum untuk Merefleksi, Meneguhkan dan Menghidupkan Semangat Pendidikan Nasional

Peringatan Hardiknas, Momentum untuk Merefleksi, Meneguhkan dan Menghidupkan Semangat Pendidikan Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 10:39 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) bukan sekadar seremonial, melainkan m…

Wali Kota Mojokerto Resmi Serahkan SK kepada 7 Kepala Sekolah Terpilih

Wali Kota Mojokerto Resmi Serahkan SK kepada 7 Kepala Sekolah Terpilih

Minggu, 03 Mei 2026 10:33 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bertepatan dengan peringatan Hardiknas pada Sabtu (02/05/2026) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara langsung menyerahkan…

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…