SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sejumlah warga Desa Balongbesuk, RT 04 RW 04, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyegel tower milik salah satu operator seluler.
Warga sekitar berdirinya tower tersebut, menyatakan tidak menyetujui adanya perpanjangan kontrak tower milik salah satu operator seluler. Tower tersebut berdiri di lahan milik H. Djiono.
Salah satu perwakilan warga lingkungan tower, H. Djumadi mengatakan, bahwa masyarakat Desa Balongbesuk RT 04 RW 04 tidak setuju dengan adanya perpanjangan tower.
"Tidak setuju karena ada dampaknya. Warga banyak yang mengeluh karena ada beberapa warga yang tv nya tersambar petir," katanya, kepada jurnalis di lokasi tower, Kamis (07/5/2020).
Djumadi menjelaskan, tower ini berdiri mulai 2008 dan habis kontrak pada 2018. Dan sekarang warga Balongbesuk di lingkungan tower tidak tahu dengan adanya perpanjangan kontrak.
"Lha kepala desa, perangkat desa ditanyain masalah perpanjangan tower ini ndak tahu. Nah, warga ini kepingin tahu masalah perpanjangan ini tahun berapa sampai berapa," jelasnya.
Menurut warga, pihak tower membenarkan kalau dampak dari petir memang ada. Tapi kalau dampak kesehatan katanya tidak ada. Untuk itu warga minta keputusan pastinya dari pihak tower.
"Karena kemarin pihak tower sempat janji. Yang janjinya sampai detik ini, sampai sekarang, belum terealisasi. Tidak ada hasilnya, begitu," ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Balongbesuk, Muhanmad Saiful mengatakan, untuk proses perpanjangan tower pihak desa sudah memfasilitasi dan dimusyawarahkan di tingkat desa.
"Jadi sudah kita fasilitasi, dari camat, polsek, perijinan, DLH, dan kita musyawarahkan bareng-bareng," katanya, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (07/5/2020).
Saiful mengungkapkan, bahwa pihak desa dalam persoalan ini memang tidak tahu sama sekali. Saat musyawarah dan dibukakan UU nya, aturan-aturannya, pihaknya tidak tahu sama sekali.
"Kalau itu dari warga ndak komplain seperti tu ya kita malah ndak tahu sama sekali. Karena kita tidak dilibatkan sama sekali, dan pendirian tower tahun 2008 sebelum saya jadi kades," ungkapnya.
Namun saat perpanjangan tower di tahun 2018, Saiful menjelaskan bahwa dirinya saat itu sudah menjabat sebagai kades. Namun, dirinya tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan itu.
Menanggapi aksi warganya, Saiful mempersilahkan saja. Karena di tingkat desa hanya memfasilitasi saja. Pihaknya berusaha mendamaikan bagaimana caranya agar warganya hidup tentram tidak ada masalah.
"Jadi saat musyawarah kemarin kita sudah fasilitasi, ada dari pihak seluler, ada kesepakatan-kesepakatan disitu. Dan intinya saya suruh warga berembug disitu, saya tidak ikut campur didalamnya," pungkasnya.(suf/dsy)
Editor : Redaksi