Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Muhaimin Divonis 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.

i

Terbukti bersalah dengan mengedarkan sabu dan pil koplo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M Muhaimin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

M Muhaimin (38) terdakwa kasus peredaran sabu dan pil koplo di surabaya di jatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang diketuai Dwi purwadi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram dan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (8/5).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Muhaimin.

Terdakwa Muhaimin sebelumnya ditangkap polisi di kamas kosnya di Tanjungsari pada 30 September 2019. Dari kos tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram dan pil koplo 274 ribu butir.

Berita Terbaru

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menjaga laju inflasi, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi dampak fenomena El Nino, Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pariwisata dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, Pemerintah…

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…