Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Muhaimin Divonis 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.

i

Terbukti bersalah dengan mengedarkan sabu dan pil koplo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M Muhaimin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

M Muhaimin (38) terdakwa kasus peredaran sabu dan pil koplo di surabaya di jatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang diketuai Dwi purwadi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram dan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (8/5).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Muhaimin.

Terdakwa Muhaimin sebelumnya ditangkap polisi di kamas kosnya di Tanjungsari pada 30 September 2019. Dari kos tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram dan pil koplo 274 ribu butir.

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…