Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Muhaimin Divonis 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.

i

Terbukti bersalah dengan mengedarkan sabu dan pil koplo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M Muhaimin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

M Muhaimin (38) terdakwa kasus peredaran sabu dan pil koplo di surabaya di jatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang diketuai Dwi purwadi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram dan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (8/5).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Muhaimin.

Terdakwa Muhaimin sebelumnya ditangkap polisi di kamas kosnya di Tanjungsari pada 30 September 2019. Dari kos tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram dan pil koplo 274 ribu butir.

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …