Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Muhaimin Divonis 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.

i

Terbukti bersalah dengan mengedarkan sabu dan pil koplo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M Muhaimin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

M Muhaimin (38) terdakwa kasus peredaran sabu dan pil koplo di surabaya di jatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang diketuai Dwi purwadi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram dan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (8/5).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Muhaimin.

Terdakwa Muhaimin sebelumnya ditangkap polisi di kamas kosnya di Tanjungsari pada 30 September 2019. Dari kos tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram dan pil koplo 274 ribu butir.

Berita Terbaru

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Rabu, 10 Jun 2026 17:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di…

Menteri UMKM Akui Sektor UMKM Terpukul

Menteri UMKM Akui Sektor UMKM Terpukul

Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui gejolak kurs belakangan ini memukul sektor UMKM, terutama…

Mendag Mikir Harga Ayam Broiler

Mendag Mikir Harga Ayam Broiler

Rabu, 10 Jun 2026 17:53 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Rabu, 10 Jun 2026 17:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski…

Prabowo, Janji Obat Murah

Prabowo, Janji Obat Murah

Rabu, 10 Jun 2026 17:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah sedang berusaha keras untuk menyediakan obat-obatan yang murah kepada masyarakat.…

BI Minta Perbankan Salurkan Kredit ke Sektor Pangan

BI Minta Perbankan Salurkan Kredit ke Sektor Pangan

Rabu, 10 Jun 2026 17:47 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif kepada perbankan yang aktif menyalurkan kredit di sektor tersebut. (BI) mewajibkan…