Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Muhaimin Divonis 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.
Suasana sidang atas terdakwa Muhaimin di PN Surabaya yang digelar secara daring.

i

Terbukti bersalah dengan mengedarkan sabu dan pil koplo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M Muhaimin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

M Muhaimin (38) terdakwa kasus peredaran sabu dan pil koplo di surabaya di jatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang diketuai Dwi purwadi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram dan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (8/5).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Muhaimin.

Terdakwa Muhaimin sebelumnya ditangkap polisi di kamas kosnya di Tanjungsari pada 30 September 2019. Dari kos tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram dan pil koplo 274 ribu butir.

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…