Menkes Terbitkan SE Protokol Kepulangan WNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

i

Menjelang pulangnya sejumlah WNI dari luar negeri di tengah pandemi corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran (SE) terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Dengan diterapkannya protocol tersebut diharapkan kepulangan para WNI dari luar negeri tidak menambah kasus corona di Indonesia. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei tersebut, dijelaskan prosedur yang harus dilalui WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian, saat tiba di pintu masuk bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLBN).

Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Antara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.

Terkait dengan dokumen, setiap WNI maupun WNA yang datang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau health certificate yang membuktikan hasil PCR test negatif yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Dokumen tersebut nantinya akan divalidasi oleh dokter dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di Pelabuhan, bandara maupun pos lintas batas negara (PLBN).

Bila WNI kembali membawa sertifikat kesehatan, maka tes cepat atau pun tes PCR tidak akan dilakukan.

Lalu jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau daerah tujuan dengan diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri baik WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara WNI yang tak memiliki sertifikat kesehatan atau tidak bisa membuktikan negatif Covid-19, maka akan dilakukan tes. WNI dapat menunggu sementara di tempat karantina yang disediakan.

Bila tes PCR tak bisa dilakukan, WNI yang datang dari luar negeri akan dilakukan tes cepat. Bila hasil tidak reaktif, WNI akan dikarantina sambil menunggu tes cepat kedua.

Kru pesawat dan kapal yang bertugas juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan berupa tes cepat. Seluruh pihak yang diperiksa dan diketahui hasilnya positif akan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit darurat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…