Menkes Terbitkan SE Protokol Kepulangan WNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

i

Menjelang pulangnya sejumlah WNI dari luar negeri di tengah pandemi corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran (SE) terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Dengan diterapkannya protocol tersebut diharapkan kepulangan para WNI dari luar negeri tidak menambah kasus corona di Indonesia. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei tersebut, dijelaskan prosedur yang harus dilalui WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian, saat tiba di pintu masuk bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLBN).

Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Antara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.

Terkait dengan dokumen, setiap WNI maupun WNA yang datang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau health certificate yang membuktikan hasil PCR test negatif yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Dokumen tersebut nantinya akan divalidasi oleh dokter dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di Pelabuhan, bandara maupun pos lintas batas negara (PLBN).

Bila WNI kembali membawa sertifikat kesehatan, maka tes cepat atau pun tes PCR tidak akan dilakukan.

Lalu jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau daerah tujuan dengan diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri baik WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara WNI yang tak memiliki sertifikat kesehatan atau tidak bisa membuktikan negatif Covid-19, maka akan dilakukan tes. WNI dapat menunggu sementara di tempat karantina yang disediakan.

Bila tes PCR tak bisa dilakukan, WNI yang datang dari luar negeri akan dilakukan tes cepat. Bila hasil tidak reaktif, WNI akan dikarantina sambil menunggu tes cepat kedua.

Kru pesawat dan kapal yang bertugas juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan berupa tes cepat. Seluruh pihak yang diperiksa dan diketahui hasilnya positif akan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit darurat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…