Menkes Terbitkan SE Protokol Kepulangan WNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

i

Menjelang pulangnya sejumlah WNI dari luar negeri di tengah pandemi corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran (SE) terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Dengan diterapkannya protocol tersebut diharapkan kepulangan para WNI dari luar negeri tidak menambah kasus corona di Indonesia. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei tersebut, dijelaskan prosedur yang harus dilalui WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian, saat tiba di pintu masuk bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLBN).

Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Antara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.

Terkait dengan dokumen, setiap WNI maupun WNA yang datang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau health certificate yang membuktikan hasil PCR test negatif yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Dokumen tersebut nantinya akan divalidasi oleh dokter dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di Pelabuhan, bandara maupun pos lintas batas negara (PLBN).

Bila WNI kembali membawa sertifikat kesehatan, maka tes cepat atau pun tes PCR tidak akan dilakukan.

Lalu jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau daerah tujuan dengan diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri baik WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara WNI yang tak memiliki sertifikat kesehatan atau tidak bisa membuktikan negatif Covid-19, maka akan dilakukan tes. WNI dapat menunggu sementara di tempat karantina yang disediakan.

Bila tes PCR tak bisa dilakukan, WNI yang datang dari luar negeri akan dilakukan tes cepat. Bila hasil tidak reaktif, WNI akan dikarantina sambil menunggu tes cepat kedua.

Kru pesawat dan kapal yang bertugas juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan berupa tes cepat. Seluruh pihak yang diperiksa dan diketahui hasilnya positif akan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit darurat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju…

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Dortmund – Der Klassiker, duel klasik di Bundesliga Jerman akan tersaji, Minggu (1/3/2026) dinihari WIB nanti. Yang bertindak tuan rumah hari …

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, harian kita menurunkan berita di halaman depan dengan judul "Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis". Judul ini…